JAKARTA-(IDB) : Minimum Essential Force (MEF) tahap I (2010-2014) membawa perkembangan bagi geliat industri pertahanan dalam negeri. Hal tersebut diakui Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Kuathan) Kementerian Pertahanan RI, Laksamana Muda TNI Agus Purwoto, saat ditemui JMOL di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Agus menyatakan, perjalanan MEF ini dinilai sangat signifikan.
“Signifikan dalam arti beberapa kiat yang luar biasa dapat ditempuh oleh Menteri Pertahanan untuk melihat referensi dari pengadaan alutsista itu sendiri. Kita melihat sesuatu yang lebih dengan melihat kemandirian teknologi dan regulasi kebijakan pertahanan,”
Menurutnya, regulasi kebijakan pertahanan itu mengatur pengembangan industri pertahanan dan pembangunan SDM.
“Jika terjadi pengadaan maka harus ada transfer of technology untuk peningkatan SDM-nya baik dari TNI maupun non TNI,” ujarnya.
Manfaat itu sangat dirasakan beberapa tahun terakhir. Pasalnya, saat ini Indonesia memiliki beberapa SDM yang mampu memproduk alutsista sendiri.
Mantan Gubernur Angkatan Laut (AAL) tahun 2012 itu menuturkan, “Di awal kita membeli kapal Landing Platform Dock (LPD) dari Korea, sekarang kita sudah membuat sendiri.”
Filipina kabarnya sudah memesan beberapa unit kapal perang dari Indonesia. Dan pemesanan itu tengah di garap oleh PT PAL.
“Sekarang kita lihat PT PAL, PT DI, PT Pindad, PT Dahana sudah mulai berkembang dan itu dapat menjadi kebanggaan buat kita,” ungkap Agus.
Memiliki Fungsi Ekonomi
Tumbuhnya industri pertahanan dalam negeri diharapkan dapat memberikan devisa bagi negara saat meningkatnya ekspor alutsista dalam negeri. Namun itu pun membutuhkan anggaran yang cukup besar di awal pengembangannya.
“Memang untuk saat ini anggarannya sangat besar untuk seperti itu dan harus ada balances. Saat ini, belum ada balances. Masih cukup tinggi belanja pegawai dibandingkan dengan belanja barang,” papar Agus.
Pengeluaran dan pemasukan, lanjutnya, harus seimbang. Lebih bagus lagi, pemasukan harus lebih besar dari pengeluaran, dan itu yang dinamakan surplus anggaran.
Selain dapat menghasilkan devisa saat ekspor, perkembangan industri dalam negeri juga akan menyerap banyak tenaga kerja sehingga dapat mengurangi tingkat pengangguran.
“Industri pertahanan bukan hanya memiliki fungsi pertahanan saja, melainkan fungsi ekonomi juga didapat, jika itu dikembangkan dengan baik,” ucap mantan Danlantamal VIII ini.
Agus menyatakan, perjalanan MEF ini dinilai sangat signifikan.
“Signifikan dalam arti beberapa kiat yang luar biasa dapat ditempuh oleh Menteri Pertahanan untuk melihat referensi dari pengadaan alutsista itu sendiri. Kita melihat sesuatu yang lebih dengan melihat kemandirian teknologi dan regulasi kebijakan pertahanan,”
Menurutnya, regulasi kebijakan pertahanan itu mengatur pengembangan industri pertahanan dan pembangunan SDM.
“Jika terjadi pengadaan maka harus ada transfer of technology untuk peningkatan SDM-nya baik dari TNI maupun non TNI,” ujarnya.
Manfaat itu sangat dirasakan beberapa tahun terakhir. Pasalnya, saat ini Indonesia memiliki beberapa SDM yang mampu memproduk alutsista sendiri.
Mantan Gubernur Angkatan Laut (AAL) tahun 2012 itu menuturkan, “Di awal kita membeli kapal Landing Platform Dock (LPD) dari Korea, sekarang kita sudah membuat sendiri.”
Filipina kabarnya sudah memesan beberapa unit kapal perang dari Indonesia. Dan pemesanan itu tengah di garap oleh PT PAL.
“Sekarang kita lihat PT PAL, PT DI, PT Pindad, PT Dahana sudah mulai berkembang dan itu dapat menjadi kebanggaan buat kita,” ungkap Agus.
Memiliki Fungsi Ekonomi
Tumbuhnya industri pertahanan dalam negeri diharapkan dapat memberikan devisa bagi negara saat meningkatnya ekspor alutsista dalam negeri. Namun itu pun membutuhkan anggaran yang cukup besar di awal pengembangannya.
“Memang untuk saat ini anggarannya sangat besar untuk seperti itu dan harus ada balances. Saat ini, belum ada balances. Masih cukup tinggi belanja pegawai dibandingkan dengan belanja barang,” papar Agus.
Pengeluaran dan pemasukan, lanjutnya, harus seimbang. Lebih bagus lagi, pemasukan harus lebih besar dari pengeluaran, dan itu yang dinamakan surplus anggaran.
Selain dapat menghasilkan devisa saat ekspor, perkembangan industri dalam negeri juga akan menyerap banyak tenaga kerja sehingga dapat mengurangi tingkat pengangguran.
“Industri pertahanan bukan hanya memiliki fungsi pertahanan saja, melainkan fungsi ekonomi juga didapat, jika itu dikembangkan dengan baik,” ucap mantan Danlantamal VIII ini.
Sumber : JurnalMaritim
0 komentar:
Posting Komentar