Pages

Sabtu, Juli 19, 2014

Harus Ada Political Will Untuk Memajukan Industri Pertahanan

SURABAYA-(IDB) : Untuk membangun dan memajukan suatu industri pertahanan dalam negeri harus ada political will yang diberikan oleh pemerintah dan anggota parlemen, baik yang masih menjabat ataupun yang akan menjabat dimasa datang. Karena political will merupakan amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.

Demikian ditekankan Ketua MPR Sidarto Danusubroto saat mengunjungi PT PAL Indonesia (Persero), Selasa (15/7) di Surabaya. Kunjungan Ketua MPR yang didampingi Wamenhan selaku Sekretaris Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). bersama Anggota MPR lainnya ke PT PAL Indonesia (Persero) merupakan kunjungan kerja dalam rangka untuk meningkatkan nasionalisme industri dalam negeri.


Menyangkut industri pertahanan khususnya PT PAL, dinilai sebagai asset dengan kemampuan yang luar biasa. PT PAL memegang peranan sangat penting bagi perekonomian nasional, terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. PT PAL harus bisa menjadi Lead Integrator (Pemandu Utama) Matra Laut.


"Sektor ini mampu memberikan kontribusi yang sangat besar dalam menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat dan dalam perolehan devisa negara melalui kegiatan ekspor berbagai produk hasil industri," katanya di sela-sela sesi dialog dengan Wamenhan dan anggota Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).


Sebagai aset nasional yang luar biasa PT PAL bisa dikembangkan menuju kepada teknologi yang lebih maju. Oleh karena itu dibutuhkan kelengkapan sarana prasarana yang lebih canggih dengan membutuhkan modal. Maka secara otomatis political will juga memiliki peranan sebagai bentuk dorongan dari pada pemerintah dan anggota dewan. Sementara itu Anggota MPR yang juga anggota Komisi VI DPR RI, Lukman Eddy mengatakan jika berbicara soal kedaulatan, pertahanan dan keamanan sama halnya berbicara tentang demokrasi yang mana tidak terdapat hitung-hitungan uang, berapapun harus di bayar. Karena hal tersebut dapat menjawab kebuntuan dalam masalah pencairan anggaran untuk mendukung eksistensi industri pertahanan.


KKIP sebagai bentuk kebijakan strategis yang dikeluarkan oleh presiden untuk mendukung UU no 16 tahun 2012 diharapkan mampu menjadi instrument yang sangat strategis untuk menjaga pertahanan dan keamanan. Selain itu juga bisa menghidupkan Industri Pertahanan setelah mengalami kesulitan pasca reformasi. Kedepannya KKIP dihimbau memiliki rencana lebih besar lagi untuk membangun Industri pertahanan.


Wakil Menteri Pertahanan mengungkapkan, saat ini industri pertahanan dalam negeri masih berada dalam tahap industri menengah. Menurutnya masih banyak tantangan yang dihadapi agar Indonesia masuk dalam tahap industri pertahanan dengan teknologi tinggi.


Adapun aspek yang masih harus diperbaiki agar industri pertahanan dalam negeri mampu berkembang, di antaranya aspek manajemen di pemerintahan dan perusahaan, kualitas sumber daya manusia (SDM) yang seharusnya berusia muda di atas 20 tahun tetapi saat ini kebanyakanya masih pekerja usia 40 tahun, infrstruktur produksi serta dukungan modal. Aspek modal dijadikan tantangan utama dalam memelihara hingga membangun industri pertahanan.



Sumber : DMC

Tidak ada komentar:

Posting Komentar