KEPRI-(IDB) : Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP), Sudirman Saad, mengatakan, Pulau Nipah
nyaris tenggelam.
“Pulau Nipah yang pada awalnya memiliki luas sekitar 60 ha mengalami abrasi parah hingga luasnya hanya tersisa sekitar 700 m2,” ujarnya.
Untuk menyelamatkan eksistensi Pulau Nipah, dilakukanlah reklamasi
oleh Pemerintah Indonesia pada 2004. Reklamasi Pulau Nipah terus
dilakukan hingga 2008 untuk menjaga agar pulau tidak tenggelam,
mengingat pulau ini memiliki arti sangat strategis bagi acuan pengukuran
garis batas wilayah kedaulatan NKRI.
Menurutnya, pulau ini berbatasan langsung dengan Singapura dan tidak
berpenduduk secara tetap. Hanya ditempati pasukan Marinir, TNI-AL, dan
pasukan Angkatan Darat yang bertugas secara berkala. Jika abrasi
terus-menerus terjadi , bukan tidak mungkin, luas batas maritim dengan
Singapura yang telah ditetapkan dalam perjanjian perbatasan
Indonesia-Singapura pada 1974 silam akan berkurang.
Saat ini Pulau Nipah telah direklamasi hingga luasnya sekitar 50 ha.
Sebagai salah satu pulau-pulau kecil terluar yang sangat strategis,
pengembangan Pulau Nipah diperuntukkan bagi aktivitas pertahanan
keamanan dan pengembangan ekonomi (pertahanan keamanan berbasis
ekonomi).
“Dari sisi pertahanan keamanan, di Pulau Nipah telah dibangun
pangkalan TNI Angkatan Darat dan Marinir Angkatan Laut. Dari sisi
ekonomi, telah disusun blue print pengembangan Pulau Nipah untuk pembangunan oil storage dan transit anchorage area. Sedangkan dari sisi lingkungan, telah diperuntukkan laguna sekitar 6 ha untuk pengembangan kawasan mangrove,” jelasnya.
Sudirman Saad menambahkan, status lahan pasca-reklamasi di Pulau
Nipah adalah Barang Milik Negara (BMN) yang hak pengelolaannya (Hak
Pakai) diberikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan serta
Kementerian Pertahanan.
Sumber : JurnalMaritim
0 komentar:
Posting Komentar