Pages

Senin, Januari 20, 2014

Menhan Paparkan Strategi Wilayah Perbatasan

JAKARTA-(IDB) : Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro melakukan dialog kebangsaan dengan Presidium Pusat Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) yang mengusung tema, “Menuju Negara Kesejahteraan: Tantangan Bagi Kearifan Penyelenggara Negara”, Minggu (19/1), di Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam Musyawarah Umum Warga ke-11(MUW) yang berlangsung mulai tanggal 17-19 Januari 2014 tersebut, Menhan memaparkan tentang “Kebijakan dan Strategi Wilayah Perbatasan ditinjau dari Aspek Pertahanan".
 
Dalam pengarahannya Menhan menyatakan bahwa dalam mengelola wilayah perbatasan perlu partisipasi pemerintah pusat dan daerah. Untuk itu pemerintah telah membuat provinsi baru yaitu Kalimantan Utara dengan ibukota di Tanjung Selor. Pemekaran  ini dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan wilayah perbatasan di Kalimantan dengan arah kebijakan yang lebih memprioritaskan kepada ourward daripada inward karena  wilayah perbatasan di Kalimantan memiiki disparitas yang berbeda dengan wilayah perbatasan di Timor Leste maupun di PNG. Wilayah perbatasan di PNG dan Timor Leste sudah memiliki kehidupan sosial ekonomi yang lebih baik.


Kondisi wilayah perbatasan Indonesia saat ini belum berjalan secara optimal dan masih adanya dominasi kepentingan sektoral. Untuk itu perlu penanganan semua pihak secara optimal dalam membangun wilayah perbatasan untuk menghindari adanya degradasi kesejahteraan.  Berbagai masalah yang muncul di wilayah perbatasan seperti infrastruktur yang masih kurang dan wawasan kebangsaan masyarakat sekitar wilayah perbatasan yang masih perlu mendapatkan perhatian. Selain itu  wilayah perbatasan masih digunakan sebagai alat kriminalitas seperti illegal logging, human trafficking, illegal fishing, penyebaran narkoba, terorisme dan smuggling.


Ditambahkan Menhan bahwa sebagian penetapan batas laut teritorial, batas ZEE dan landas kontinen antara Indonesia dengan negara tetangga belum disepakati atau belum ada perjanjiannya. Hal ini disebabkan karena belum adanya kesepakatan dalam perundingan atau belum dilakukannya ratifikasi. Ketidakjelasan batas tersebut menyebabkan sulitnya penegakan hukum dan kekhawatiran timbulnya konflik akibat pelanggaraan kedaulatan wilayah negara. Dalam menentukan batas wilayah perbatasan, kedua negara menggunakan kekuatan soft power untuk melakukan perundingan atau diplomasi.


Lebih lanjut Menhan mengatakan pengelolaan wilayah perbatasan pada dasarnya merupakan perwujudan dari pengelolaan nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat guna memperkokoh ketahanan nasional untuk menuju kestabilan nasional yang dinamis dan keutuhan NKRI.


Dijelaskan Menhan bahwa kegiatan pembangunan wilayah perbatasan mengandung dua aspek yaitu aspek pertahanan yang berhubungan dengan pertahanan laut dan darat dengan pembangunan pos-pos perbatasan. Sedangkan aspek yang kedua adalah SDM yang masih tertinggal. Dalam pembangunan SDM di wilayah perbatasan diperlukan kerjasama daerah dalam rangka pemberdayaan masyarakat dengan pengembangan ekonomi dan semangat nasional yang tinggi melalui pendidikan bela negara.

Hadir dalam MUW ke-11 ISKA yaitu Pangdam Tanjungpura Mayjen TNI Ibrahim Saleh, Staf Khusus Menhan Bidang Sosial Budaya Dr. Alex Soesilo Wijoyo, Direktur Wilayah Pertahanan Kemhan Laksma TNI Toto Permanto dan anggota Komisi I DPR RI Karolin Margret Natasa. 




Sumber : DMC

3 komentar:

  1. Dalam menyikapi kondisi perbatasan Indonesia dan Negara tetangganya, yang diperlukan adalah tindakan yg progresive dan nyata jangan melontarkan wacana terus.
    Lambat atau cepat kalau warga negara yg hidup di perbatasan merasa g di urus oleh pemerintah seperti yg terjadi sekarang ini, jangan salahkan mereka kalau rasa nasionalisme mereka akan tergerus dan lenyap.
    Maka jangan wacana terus, mosok ngene - ngene ae.

    BalasHapus
  2. Wilayah perbatasan masih digunakan sebagai alat kriminalitas seperti illegal logging, human trafficking, illegal fishing, penyebaran narkoba, terorisme dan smuggling.

    Selain semua yang diatas itu yang juga harus juga diwaspadai adalah KEGIATAN EKONOMI YANG LEGAL TAPI MERUGIKAN NEGARA, yang dilakukan diwilayah perbatasan oleh pihak asing dari negara tetangga dibantu oleh pihak-pihak dari dalam negeri sendiri !

    Coba tuh selidiki kegiatan transfer migas kapal-kapal tanker di Nipah Kepri,,, kelihatan semua legal tapi bagi mereka yang ngerti pasti tahu bahwa itu merugikan negara apalagi kalau terjadi insiden besar yang berskala internasional,,, habis deh nama Indonesia !!!!!!!!!

    BalasHapus
  3. setuju om ano 19.31
    wacana aja terus jalan ditempat sebatas pembahasan mlempem lagi sedang tindak lanjutnya manaaaa?!? tidak lagi ada waktu buat nunggu atau sekedar memancing perdebatan menjadikan kontoversi-hati jadi perdebatan panjang.. bukan mendongkrak ekonomi atau perhatian semata bagi perbatasan, melainkan popularitas, akhirnya setelah diputuskan game over.
    niatnya bagus kegiatan atau program jelas gak usah nunggu DPR rakyat itu sudah muak jadi kambinghitam diatasnamakan pertimbangan.. ujungnya minta sekian persen dari program yg dipoyek kan. yg disebut wakil rakyat itu buat UU mengarah kepentingan umum, mengawasi segala hal kegiatan yg sudah diprogramkan dan mencontohkan nasionalis untuk warga negaranya. kasian bagi siapapun yg berniat memimpin dengan baik.. namun jika wakil rakyatnya culas..


    BalasHapus