Pages

Senin, Juni 18, 2012

Pembentukan Coast Guard UNtuk Mengintegrasi Pengelolaan Pertahanan Dan Keamanan Maritim

US Coast Guard
JAKARTA-(IDB) : Pemerintah diminta memformulasikan ulang kebijakan keamanan dan pertahanan maritim secara komprehensif dan terintegrasi. Misalnya, dengan membentuk Indonesian Coast Guard.

Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin, Indonesia sesungguhnya negara yang kaya, termasuk potensi kemaritimannya. Karena kekayaan itu tidak dijaga dengan baik, menimbulkan maraknya illegal fishing, illegal mining, illegal logging bahkan penyelundupan manusia, termasuk dengan mudahnya Neneng Sri Wahyuni (tersangka korupsi) bebas masuk melalui jalan tikus.

"Belum lagi keluarnya TKI ilegal ke luar negeri atau masuknya para penyelundup narkoba ke wilayah Indonesia," ujar Tubagus Hasanuddin dalam pesan singkatnya, Senin (18/6).

Hasanuddin mengatakan, dengan garis pantai lebih dari 81.000 KM dan luas laut 3,1 juta KM persegi, memang memerlukan tata kelola kemaritiman yang baik. Saat ini, ada 13 lembaga yang terlibat di laut/pantai antara lain TNI AL, Polri, PPNS Perhubungan, PPNS Bea Cukai, PPNS Imigrasi,  PPNS Kehutanan, PPNS Diknas, PPNS Kementerian Kelautan, PPNS Lingkungan Hidup, Kejaksaan, BIN, Badan SAR, dan Bakorkamla.

"Kesemrawutan terjadi karena ke-13 lembaga itu memiliki tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang kadang-kadang tumpang tindih satu sama lainnya," ujarnya.

Sehingga, kata Hasanuddin, kontrol di lapangan menjadi kabur. Ego sektoral dari masing-masing lembaga menambah lagi susahnya koordinasi. Menurut Hasanuddin, sekarang saatnya pemerintah memformulasikan ulang kebijakan keamanan dan pertahanan maritim secara komprehensif dan terintegrasi. Distribusi kewenangan penegakan hukum dan pertahanan harus jelas, agar tidak terjadi overlapping. Lalu, tentukan SOP dan siapa leading sector-nya.

"Saatnya sekarang dibentuk Indonesian Coast Guard yang cocok untuk kebutuhan pengamanan dan pertahanan Indonesia dalam penegakan hukum dan menjaga kedaulan NKRI," tegasnya.


Sumber : Jurnamen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar