JAKARTA-(IDB) : Kementerian Pertahanan melalui Direktorat Teknik dan Industri Pertahanan Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Dit Tekindhan Ditjen Pothan) menggelar Rapat Koordinasi Penentu Kebijakan, Pengguna dan Produsen Bidang Alutsista ke XIV dan Bidang Non Alutsista ke IV, Senin (26/9) di kantor Kemhan, Jakarta.
Rakor ini merupakan pertemuan tiga bulanan dari tiga pilar pembina industri pertahanan untuk mendukung kebutuhan sarana pertahanan, yaitu pemerintah dalam hal ini Kemhan sebagai penentu kebijakan, TNI sebagai pengguna dan industri sebagai produsen/penyedia jasa baik bidang Alutsista dan Non Alutsista.
Maksud dan tujuan Rakor ini adalah sebagai media koordinasi pelaku industri pertahanan guna mengevaluasi dan menindaklajuti program / kegiatan yang sedang berjalan serta merencanakan kegiatan ke depan dalam rangka pembinaan dan pemberdayaan industri pertahanan.
Rakor yang di pimpin oleh Sekjen Kemhan Mardya TNI Eris Herryanto, S.IP, M.A., ini akan membahas permasalahan program kegiatan bidang industri pertahanan dan perlunya keputusan – keputusan yang dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan di lapangan, terkait pembinaan industri pertahanan menuju kemandirian Alutsista.
Pertemuan ini diharapkan akan menghasilkan suatu keputusan maupun arahan semua kebijakan dan komitmen yang disepakati nantinya dapat mendukung tercapainya sasaran untuk memberdayakan dan memajukan industri pertahanan menuju kemandirian Alutsista dan Non Alutsista.
Selain dihadiri oleh pejabat dari Kemhan, hadir pula sejumlah pejabat perwakilan dari kementerian terkait yang mendukung Kemhan sebagai penentu kebijakan antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ristek dan Bappenas. Keikutsertaan kementerian terkait dalam Rakor ini diharapkan dapat memberikan respon dan masukan terkait dengan pelaksanaan kebijakan yang mendukung program pembinaan, pemberdayaan dan perkuatan industri pertahanan.
Selain tiga pilar dari pembina industri pertahanan, Rakor juga dihadiri oleh Tim Pokja dan Tim Asistensi Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). Kehadiran Tim Pokja dan Tim Asistensi KKIP ini juga diharapkan dapat memberikan tanggapan dan masukannya sekaligus dapat memberikan hal – hal yang mungkin perlu diangkat pada level kebijakan KKIP sebagai pelaksana tugas Presiden dalam mengkoordinasikan perumusan kebijakan pemberdayaan industri pertahanan.
Demikian Siaran Press Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan.
Sumber: DMC
0 komentar:
Posting Komentar