Pages

Sabtu, Juni 25, 2011

Mossad Susupi Gerakan Hizbullah

LEBANON-(IDB) : Gerakan Perlawanan Islam Lebanon, Hizbullah telah menangkap beberapa orang di dalam jajarannya sendiri atas tuduhan mata-mata untuk dinas intelijen rezim Zionis Israel, Mossad. 

Menurut sumber Lebanon, lebih dari 10 anggota Hizbullah, di antara mereka berpangkat tinggi, ditangkap selama beberapa hari terakhir atas tuduhan berkolaborasi dengan Israel. Press TV melaporkan pada hari Rabu (22/6).

Mohammad Atwi dari distrik Nabatiyeh di selatan Lebanon, yang bertanggung jawab untuk mengatur keamanan internal Hizbullah dan mengkoordinasikan kerjasama dengan Iran dan Suriah, merupakan salah satu pejabat senior Hizbullah yang ditangkap dalam hal ini, surat kabar Kuwait, al-Rai melaporkan. Seorang ruhaniawan juga dilaporkan di antara mata-mata Israel yang dicurigai. 

"Sekelompok anggota Hizbullah ditahan dalam beberapa hari terakhir karena berkolaborasi dengan Israel," kata sumber Hizbullah yang tidak bersedia disebutkan namanya. Ia juga menolak untuk mengungkapkan jumlah mereka yang ditahan atau posisi mereka dalam organisasi.

Hizbullah mengatakan para tahanan sedang diinterogasi dan beberapa dari mereka mengakui menjadi mata-mata Mossad, sementara yang lain menyangkal tuduhan itu. Ditambahkannya, sel mata-mata ditemukan tiga bulan lalu setelah informasi yang sangat penting tentang Hizbullah dikirim ke Israel.

Beberapa tokoh terkemuka Lebanon, termasuk anggota militer, politik dan bisnis, telah ditangkap selama dua tahun terakhir atas tuduhan mata-mata untuk Israel. Tel Aviv meluncurkan perang intelijen melawan Hizbullah menyusul kekalahannya selama perang 33 hari pada tahun 2006.

Jika terbukti bersalah, mata-mata akan menghadapi hukuman seumur hidup dengan kerja keras. Dan jika ditemukan bersalah memberikan kontribusi yang berakibat tewasnya warga Lebanon, para agen akan menghadapi hukuman mati.

Presiden Michel Sleiman menyerukan hukuman berat bagi mata-mata Israel dan mengatakan ia akan menandatangani hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan. 

Sumber: Irib

Tidak ada komentar:

Posting Komentar