JAKARTA-(IDB) : Selama sepuluh tahun
terakhir mulai tahun 2004 hingga 2014, pemerintah telah mencapai target
40 persen dari target 25 tahun pembangunan kekuatan pertahanan negara.
Kedepan, pemerintah saat ini ingin pembangunan kekuatan pertahanan
negara ini dapat terus dilanjutkan sampai dengan tahun 2025.
Oleh karena itu, butuh konsistensi dan kontinuitas kebijakan di bidang pertahanan, sehingga kedepan Indonesia menjadi negara yang memiliki pertahanan negara yang kuat dan mempunyai bargaining position sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan politik nasional yang bermartabat.
Demikian dikatakan Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin saat menjadi narasumber dalam Dialog Harmonisasi Wawasan Kebangsaan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Periode Tahun 2014 sampai dengan 2019, Jumat (8/8) di Kantor Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Wamenhan menyampaikan tentang Visualisasi Sistem Pertahanan Negara. Hadir pula narasumber lainnya Dosen di Departemen Kriminologi Universitas Indonesia (UI) Adrianus Eliasta Meliala.
Wamenhan lebih lanjut mengatakan bahwa sistem pertahanan negara itu tidak bisa dibangun secara instant, tetapi harus dibangun secara konsepsional dan implementatif. Oleh karena itu, pemerintah saat ini menginginkan adanya penegakan suatu rencana jangka panjang nasional selama 25 tahun.
Menurut Wamenhan, disinilah peran para Anggota DPR untuk dapat memahami sistem pertahanan negara, kemudian dapat menjadi bagian yang ikut serta menegakan sistem agar terjadi konsistensi dan kontinuitas dari kebijakan dan regulasi di bidang pertahanan negara. “Mengelola suatu pertahanan negara harus disertai dengan regulasi, pada saat membuat regulasi disitulah peran para Legislator”, tambah Wamenhan
DPR mempunyai kompetensi yang sangat kuat sebagai legislator di dalam menentukan keputusan politik negara. Pengelolaan sistem pertahanan negara tidak lepas bagaimana DPR memberikan pemikiran dan kritik untuk perbaikan. Disinilah peran simultan dan paralel serta solid antara Eksekutif dan Legislatif.
Sumber : DMC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar