Pages

Jumat, Agustus 15, 2014

Dua Jurnalis Perancis Resmi Tersangka

Melanggar Aturan Keimigrasian

PAPUA-(IDB) : Kepolisian Indonesia mengatakan, dua orang warga Prancis yang ditangkap di Wamena, Papua, Kamis (07/08), telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar aturan keimigrasian.

Menurut polisi, Thomas Dandois, berusia 40 tahun, dan Valentine Bourrat, 29 tahun, datang ke Indonesia dengan visa kunjungan, namun mereka disebut melakukan kegiatan lain, termasuk jurnalistik.

Polda Papua mengatakan, Kantor Keimigrasian di Papua telah menetapkan dua orang itu sebagai tersangka.

"Tersangka untuk pelanggaran kasus keimigrasian yaitu menyalahgunakan dokumen perjalanan yaitu paspor dan visa," kata Kepala Bidang Humas Polda Papua, AKBP Sulistyo Pudjo, kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Kamis (14/08), sore.

Sampai Kamis sore, menurutnya, dua orang warga Prancis itu masih ditahan di Kantor Imigrasi Jayapura.

Polda Papua, menurut Sulistyo, masih mendalami kemungkinan dugaan keterlibatan dua orang jurnalis Prancis itu dengan kelompok separatis di Papua.

Sejumlah pemberitaan menyebutkan, dua warga Prancis yang bekerja untuk Stasiun TV Arte di Prancis ini semula mengaku sebagai turis, tetapi setelah dimintai keterangan mereka mengaku sebagai wartawan.

Keterangan polisi menyebutkan, mereka bertemu, mewawancarai, dan mengambil gambar sejumlah orang di Papua yang belakangan disebut sebagai anggota kelompok separatis. 


Menuntut dibebaskan  

Kelompok pembela wartawan, Reporters Without Borders, RWP telah mengecam penangkapan dua orang jurnalis tersebut dan menuntut agar mereka segera dibebaskan.

Menurut RWP, Thomas Dandois sebagai wartawan memiliki "integritas dan kejujuran". Dia juga pernah ditahan di Nigeria pada 2007 karena meliput aktivitas kelompok separatis Tuareg.

Dandois dikenal pula sebagai wartawan yang pernah meliput di wilayah konflik seperti Somalia, Burma, Kosovo, Darfur dan jalur Gaza.

Anggota Dewan Pers, Nezar Patria mengatakan, pihaknya telah dihubungi Kedutaan Prancis di Jakarta dan RWP yang menyatakan bahwa dua orang itu adalah wartawan.

"Kita juga sudah mengirim surat untuk meneruskan pemberitahuan dari Kedutaan Prancis, RWP dan juga dari kantor mereka bekerja, yang menyatakan keduanya adalah jurnalis," kata Nezar Patria kepada BBC Indonesia.

Dewan Pers, menurut Nezar, juga menuntut agar mereka segera dibebaskan. "Dan kalau ada pelanggaran UU Keimigrasian, sebaiknya dia dipulangkan dan tidak ditahan," katanya.

Sejumlah kasus kekerasan kembali muncul di Papua belakangan ini, yang korbannya meliputi pihak sipil, anggota polisi dan TNI serta kelompok separatis bersenjata.

Pemerintah Indonesia melarang jurnalis asing meliput di wilayah Papua dengan alasan keamanan mereka sendiri.




Sumber : BBC

Tidak ada komentar:

Posting Komentar