JAKARTA-(IDB) : Salah satu prestasi dari Kementerian Pertahanan saat ini adalah
mengukuhkan Kerjasama militer Indonesia dengan Turki, ke dalam tingkat
undang-undang, dan Turki pun menyetujuinya. Hal ini menunjukkan
Kementerian Pertahanan saat ini, sangat serius dalam tank nasional
maupun roket pertahanan.
Dengan perjanjian kerjasama yang diikat oleh undang-undang, membuat
Menteri Pertahanan yang baru nanti, tidak bisa seenaknya membatalkan
kerjasama tersebut. Jika Menteri yang baru nanti hendak membatalkan atau
tertarik untuk mengalihkan kerjasama ke negara lain, harus persetujuan
DPR. Dan hal itu tidak mudah.
Di sinilah terbaca kecerdikan dan keseriusan Kementerian Pertahanan yang dipimpin Purnomo Yusgiantoro dan Wakilnya, Sjafrie Sjamsoeddin. Anda berdua dan tim, akan memetik buahnya di kemudian hari. Akan melihat Indonesia semakin tangguh dan mandiri dalam hal alutsista.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyetujui Rancangan Undang Undang tentang Pengesahan Persetujuan Tentang Kerjasama Industri Pertahanan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki untuk disahkan menjadi Undang – Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-32,(10/7) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung dan dihadiri oleh Pihak Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, Menteri Luar Negeri Marty M. Natalegawa serta beberapa pejabat Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri dan instansi terkait lainnya.
Menhan mengatakan dengan disetujuinya RUU tentang Pengesahan
Persetujuan Tentang Kerjasama Industri Pertahanan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki oleh DPR RI, maka telah
terbentuk payung hukum bagi upaya kerjasama antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Turki yang bertujuan membangun
kapasitas pertahanan dan industri pertahanan yang menguntungkan bagi
kedua negara.
Kerjasama di bidang industri pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki telah diwujudkan dalam bentuk Persetujuan tentang Kerjasama Industri Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki (Agreement of Defence of The Indutry Cooperation Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Turkey) yang ditandatangani di Angkara, Turki, pada tanggal 29 Juni 2010.
Beberapa bagian penting dalam RUU tentang Pengesahan Persetujuan
Tentang Kerjasama Industri Pertahanan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Turki diantaranya :
- Kerjasama dalam bidang industri pertahanan meliputi penyediaan berbagai fasilitas yang diperlukan bagi ruang lingkup teknis dalam hal penelitian bersama, pengembangan, produksi dan proyek modernisasi, bantuan timbal balik dalam bidang produksi dan pengadaan produk industri dan jasa pertahanan, penjualan produk akhir, pertukaran informasi ilmiah dan teknis, partisipasi dalam pameran industri pertahanan dan simposium, serta penjualan atau pembelian yang saling menguntungkan.
- Pembentukan Komite Bersama dalam kerja sama industri pertahanan.
- Kewajiban untuk saling melindungi hak kekayaan intelektual, informasi, dokumen dan bahan-bahan yang bersifat rahasia.
- Komitmen kedua negara untuk mengedepankan kepentingan, keamanan dan integritas masing-masing negara.
Sumber : JKGR
Dr sinilah terbuka teknologi modern utk pesawat jet, kapal selam, tank dan tdk kalah pentingnya teknologi baja/chip hrs cepat di kuasai oleh ahli2 Indonesia.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus