ANALIS-(IDB) : Air Power dapat
didefinisikan sebagai segala upaya, pekerjaan dan kegiatan untuk
menggelar kekuatan pertahanan Negara di udara maupun luar angkasa dengan
menggunakan alutsista atau peluru kendali yang dioperasikan dari atas
permukaan bumi. Alutsista yang dimaksud adalah berbagai macam tipe
pesawat, helicopter maupun pesawat udara dan helicopter tanpa awak (AP
3000).
Kita ketahui bahwa sejak awal abad 20
ditemukannya benda terbang bernama pesawat oleh Wright bersaudara maka
tanpa mengurangi peran kekuatan maritim bahwa kekuatan udara telah
menambah jarak jangkau dan kemampuan serangan sebuah kekuatan militer
sebuah Negara. Menghemat waktu tempuh sehingga menambah daya kejut dari
sebuah serangan menuju kemenangan dari sebuah pertempuran. Sustainability dan Force Protection pun
semakin meningkat dengan ketinggian yang dimiliki pesawat terbang
karena semakin menambah perhitungan musuh untuk menjangkau daya tangkal
terhadap serangan dari udara.
Memang, tidak pula dihindari bahwa
beberapa kekurangan dari penggelaran kekuatan udara karena disebabkan
oleh anggaran yang mahal; kebutuhan pangkalan udara dan infrastruktur
harus memadai; terbatas oleh cuaca dan medan terrain yang dihadapi serta
membutuhkan kemandirian produksi alutsista yang memadai sangat
dirasakan penting dalam memenuhi Air Power yang diinginkan
sesuai dengan harapan sebuah Negara Kepulauan seperti Indonesia sehingga
dengan kemandirian pula maka anggaran seyogyanya dapat mudah ditekan
karena peralatan tidak membeli dari luar negeri lagi; keterbatasan cuaca
dan medan terain dapat diselesaikan dengan teknologi canggih yang
dimiliki; infrastruktur serta penyediaan pangkalan-pangkalan udara pun
bukan masalah bagi Negara Kepulauan seperti Indonesia.
Keberadaan Air Power yang kuat dalam pertahanan Negara sangat bermanfaat dalam rangka mengeksploitasi kemampuan untuk menyerang central of gravity
lawan terkait di mana pun mungkin musuh berada menajjdi sangat mudah
dijangkau oleh sebuah kekuatan udara dengan tingkat kehancuran yang
lebih optimal.
Berperan secara signifikan sebagai faktor penentu bagi
barisan serangan pasukan darat dalam operasi atau kampanye militer
gabungan sehingga memberi kemudahan dan keleluasaan bagi pasukan
gabungan untuk masuk ke dalam pusat pertahanan lawan. Namun, kontrol
udara berupa ground fac tetap diperlukan jika ops serangan
strategis harus dilaksanakan. Biasanya dilakukan setelah pasukan khusus
berhasil melakukan infiltrasi untuk mengetahui posisi dan letak target
yang akan dihancurkan.
Selain itu, peranan Air Power pun
tidak hanya terbatas dalam lingkup Angakatan Udara saja, melainkan juga
berperan dalam menghalangi dan mengalahkan serangan udara musuh di
wilayah sendiri terhadap serangan udara musuh dalam bentuk Extended Air Defence (EAD)
dimana perang pertahanan udara selalu berhadapan dengan teknologi
canggih berupa perang elektronika, Rudal Aerodinamika Taktis (TAM),
serangan pesawat tempur lawan dan UAV sebagai ancaman kecepatan rendah
dalam operasi informasi musuh.
Maka Air Power bisa dikatakan memiliki
peran yang kuat serta menimbulkan efek langsung pada musuh untuk
menetralkan kemampuan dan keinginan perang musuh dan melumpuhkan sasran
strategis musuh pula.
Anti-Surface Warfare (ASUW)
adalah sebuah operasi serangan yang mencakup berbagai target permukaan
laut dimana target yang kemungkinan berada pada jarak yang dekat dari
kekuatan maritim kawan dan berpotensi mengancam kekuatan maritim kawan. Anti Surface Warfare ini identik dengan Close Air Support hanya pelaksanaannya berada di atas permukaan laut.
Manuver udara gabungan terdiri atas pesawat sayap putar dan tetap, dengan pengelompokan operasi dukungan udara, meliputi:
Operasi Linud
Sebuah operasi pergerakkan pasukan
penerjunan udara menuju sasaran yang telah ditentukan dengan menggunakan
pesawat angkutan udara.
Air Assault dan Mobilisasi Udara
Sebuah pergerakkan pasukan kawan dari satu poin menuju sasaran yang ditentukan, lazimnya di drop dengan
menggunakan helikopter sebagai sumber daya terintegrasi untuk
mengoptimalkan mobilitas pasukan darat, termasuk Dukungan Tempur dan
memperkuat firepower.
Air Mechanised Operation
Sebuah operasi dukungan udara yang
bertujuan untuk menambah kemampuan tempur yang menjadi lebih optimal
dengan meningkatkan personel tempur dengan menggunakan helikopter
transport. Melibatkan kekuatan tempur yang independen dalam dan dari
udara tanpa melibatkan elemen kekuatan darat.
Operasi Dukungan Amfibi
Dukungan kekuatan udara yang diberikan
oleh darat dan laut berdasarkan pada kekuatan udara tergantung pada
lokasi dan letak sasaran, biasanya menyertakan peran combat air support, tetapi juga dapat mencakup Air Counter, Anti-Submarine Warfare (ASW) dan Anti Surface Warfare (ASUW), dan Combat Air Suppoert Operation.
Anti-Surface Warfare (ASUW)
Melakukan tindakan ofensif atau
defensive dalam rangka mencegah serangan efektif ketika musuh
menggunakan kekuatan permukaannya terintegrasi dengan reccognaisance dan surveillance sedini mungkin ketika musuh telah terdeteksi oleh kekuatan sendiri.
Anti-Submarine Warfare (ASW)
Melaksanakan tindakan ofensif dan
defensive dalam rangka melawan efektifitas serangan dari kapal selam
musuh. Dalam pelaksanaannya dapat melibatkan pesawat penggunaan fix wing berupa pesawat patroli maritim (MPA), helikopter ASW atau pesawat udara lainnya.
Transportasi Udara
Dimana terbagi menjadi transportasi
udara strategis yakni dukungan udara untuk pergerakan pasukan dari satu
poin menuju medan operasi dan transportasi udara taktis yaitu
menyediakan dukungan udara dari satu poin ke poin lainnya di dalam suatu
medan operasi.
Operasi SAR dan SAR Tempur
Di dalam suatu peperangan dimungkinkan
terjadinya pukulan yang menyebabkan kekuatan udara kawan tertembak dan
jatuh di daerah lawan. Tugas SAR tempur inilah yang berperan untuk
mengevakuasi personel yang terjebak dalam wilayah musuh tersebut karena
dimungkinkan personel tersebut dapat bertahan hidup dan menunggu
evakuasi pertolingan pihak kawan.
Dari berbagai macam jenis operasi udara di dalam Air Power maka dapat kita lihat betapa pentingnya peran Air Power itu
sendiri dalam suatu operasi gabungan dimana peran tiga matra yang
terintegerasi sangat memerlukan kesatuan komando yang memadai. Kita
ketahui bahwa saat ini didalam mengerahkan kekuatan udara dala
pertahanan Negara di Indonesia masih terpecah menjadi beberapa kesatuan
komando, dimana Komando Pertahanan Udara Nasional merupakan kotama TNI
sedangkan penggunaan kekuatan udaranya berada di dalam struktur TNI AU
sendiri. Seperti halnya Angkatan Laut Indonesia yang telah merancang
Komando Wilayah Laut Nasional demi mencapai kesatuan komando, maka sudah
sepantasnya pula TNI AU sebagai pemegang Air Power nasional juga mengembangkan wilayah pertahanan udara nasional menjadi satu kesatuan komando.
Sesuai dengan UU TNI pasal 10, tugas Angkatan Udara salah satunya adalah bertugas melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara
di seluruh Indonesia. Dalam konteks ini TNI AU diharapkan mampu
melaksanakan pemberdayaan kewilayahan tentang pertahanan udara dengan
mengembangkan serta menyatukan Komando Pertahanan Udara Nasional berada
ke dalam ruang lingkup TNI Au sehingga kesatuan komando atau Unity of Command dapat dimiliki oleh Angkatan Udara di sebuah Negara Kepulauan yang luas Bernama NKRI.