Pages

Jumat, November 08, 2013

Soal Penyadapan AS, Bagaimana Mestinya Pemerintah Bersikap?

Pemerintah nampak belum menentukan sikap tegas terhadap kabar penyadapan Amerika Serikat terhadap sejumlah negara termasuk Indonesia. Apa yang mesti dilakukan pemerintah merespons hal itu?

JAKARTA-(IDB) : Ramainya kabar penyadapan terhadap 38 kepala negara di dunia, termasuk Indonesia, yang dilakukan oleh intelijen Amerika Serikat (AS), bisa merusak hubungan antarnegara. Lantas, bagaimana seharusnya pemerintah bersikap? 



"Kalau kita yakin disadap oleh pihak asing, maka harus diambil tindakan tegas, dengan catatan kita punya data dan bukti," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin, Kamis (7/11), di Ruang Wartawan DPR, Senayan, Jakarta.



Kalau perlu, sambung politisi PDIP, kita kembalikan Dubes AS ke negaranya. Sekian bulan kemudian, giliran Dubes RI ditarik dari sana.



"Untuk memperjelas persoalan ini, saya usul agar dibikin tim kecil untuk melakukan investigasi ke sumber berita, kemudian bikin BAP sehingga hasilnya bisa dibawa ke Mahkamah Internasional," imbuhnya.



Pengamat militer LIPI Jaleswary Pramowhardhani berpendapat bahwa sebagai negara berdaulat, Indonesia harus menampakkan ketidaksetujuan terhadap tindakan AS.



"Setidaknya kita bereaksi mengeluarkan nota protes agar didengar dunia. Penyadapan memang hal yang lumrah dalam spionase. Tapi apa yang dilakukan ini sudah kelewatan," ucap Jaleswary.



Setidaknya, kata dia, pemerintah mesti menanyakan kebenaran kabar tersebut kepada Dubes AS.
Kasus Penyadapan Bisa Dibawa Ke Mahkamah Internasional
Kasus penyadapan Australia dan Amerika terhadap Indonesia bisa dibawa ke Mahkamah Internasional. Tapi sebelum itu, pemerintah harus memiliki bukti kuat.
Aksi spionase yang dilakukan AS dan Australia pada Indonesia terus mendapat reaksi keras dari Parlemen RI.



Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan Tubagus Hasanuddin menilai, jika benar Australia dan AS telah melakukan spionase di Indonesia, maka tindakan itu sudah melanggar perjanjian atau konvensi internasional. Sehingga jika ada buktinya, maka kedua negara tersebut dapat diadukan ke Mahkamah Internasional.



Kata Hasanuddin, dalam hubungan diplomatik antarnegara, masing-masing pihak dilarang mencari informasi secara ilegal, termasuk melakukan pengintaian, melakukan penyelidikan diam-diam, penyadapan, termasuk spionase. 



"Tindakan itu melanggar konvensi internasional," ujar Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (6/11).



Tetapi sebelum kasus ini dibawa ke Mahkamah Internasional, ia mengingatkan, ada baiknya pemerintah memperingatkan Australia dan AS terlebih dulu. 



"RI atau negara yang dirugikan perlu melakukan tindakan diplomatik. Mulai dari memanggil Dubesnya, memberikan peringatan, teguran ringan hingga teguran keras, sampai mengusir kepala perwakilan negara tersebut, atau dubesnya," ujarnya.



Terpenting, untuk membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional, pemerintah harus memiliki bukti-bukti kuat. Bahkan kalau perlu memanggil si pembocor aksi spinonase ini, Edward Snowden. 



Tak ketinggalan, Ketua MPR RI Sidarto Danusubrota juga bersuara keras. Dia tegas menyatakan, tindakan spionase yang dilakukan AS dan Australia itu tidak bisa dibenarkan dan tidak patut dilakukan negara yang mengaku bersahabat.



"Tindakan spionase seperti itu jelas-jelas merusak kepercayaan yang dibangun bersama dengan azaz saling menghormati dan menghargai. Terlebih kerja sama dengan negara tersebut telah terjalin sangat baik di segala bidang, termasuk saling tukar-menukar informasi," katanya.




Sumber : Jurnamen

6 komentar:

  1. sikap pemerintah yg tepat adalah harus tegas terhadap kasus penyadapan ini....
    pemerintah harus meminta mereka meminta maaf atas kasus penyadapan ini...
    pemerintah harus bisa ambil hal positif dan keuntungan dari mereka.
    pemerintah, khususnya KPK bisa meminta data intelijen para pejabat pemerintahan dan anggota DPR yg doyan korupsi.
    mungkin rakyat indonesia akan sedikit terobati dari sakit hatinya....

    BalasHapus
  2. sudahlaah... gak usah banyak berkoar-koar... kalo ingin mempertanyakan apakah kedua negara yang dianggap sebagai sahabat ini masih memiliki azaz saling menghormati dan menghargai, sudah tentu keduanya tidak punya itu semua... dan ini sudah sangat jelas kita tak ingin memiliki negara sahabat seperti itu.... tinggal kitanya aja maunya gimana... masih ingin tetap dilecehkan oleh mereka atau kita akhiri aja hubungan yang tak dilandasi azaz saling menghormati dan menghargai tersebut. gampang aja kan??

    BalasHapus
  3. putus hubungan diplomatik ya ga papa, emang apa yg kita takutkan?

    BalasHapus
  4. RAHASIA SATPOL PP CANTIK TERNYATA MODEL

    baroinfo.com/informasi/satpol-pp-cantik-ternyata-pensiunan-model

    BalasHapus
  5. Dah mending cari buktinya dulu baru dah Usir jgn asal usir aja. inget bro sahabat lama kita menunggu Russia, Kalo Bung Karno melihat pasti tuh amerika langsung di strika. :d

    BalasHapus
  6. Yg nama nya kawan kok menaruh curiga pake cara sadap sadapan kyk musuh aja.

    BalasHapus