JAKARTA-(IDB) : Komite Kebijakan Industri Pertahanan
(KKIP) menggelar Sidang ke-10 dengan agenda pembahasan kesiapan industri
dalam negeri khususnya PT.PAL dalam memproduksi Alutsista matra laut.
Selain itu, sidang juga membahas program-program yang telah dan akan
dilaksanakan KKIP.
Sidang dipimpin oleh Menteri Pertahanan
Purnomo Yusgiantoro selaku Ketua Harian KKIP merangkap Anggota
didampingi Wamenhan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Sekretaris merangkap
Anggota KKIP, Rabu (6/11) di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta.
Hadir pada sidang tersebut Menteri Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan selaku Wakil Ketua Harian KKIP
dan Menteri Ristet selau Wakil Ketua Harian KKIP dan Teknologi Gusti
Muhammad Hatta selaku Anggota KKIP. Sidang juga dihadiri Tim Kelompok
Kerja (Pokja) KKIP, Tim Asistensi KKIP, Sekretaris Pokja KKIP dan
beberapa pejabat perwakilan dari sejumlah instansi terkait lainnya serta
pimpinan BUMNIP/BUMS.
Dalam kesempatan tersebut, Menhan selaku
Ketua Harian KKIP memaparkan sejumlah program KKIP yang telah
dilaksanakan meliputi bidang regulasi dan produk. Bidang regulasi
meliputi Perpres No. 42 Tahun 2010 tentang organisasi, tata kerja dan
Sekretariat KKIP, Buku cetak biru riset dan pengembangan produk
Alpalhankam serta beberapa Keputusan KKIP.
Sedangkan program–program bidang produk
yang dilaksanakan KKIP meliputi industri kapal selam dan PKR, industri
rudal C-705, turpedo, roket dan bom-100l, industri medium tank, industri
panser amphibi, industri CMS/IWS, industri pesawat angkut, industri
Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA/UAV), industri radar GCI, industri
Alkom dan MKB.
Menhan juga menjelaskan tentang Perpres
Nomor 59 Tahun 2013 tentang organisasi, tata kerja dan sekretariat KKIP
yang telah ditandatangani Presiden RI pada tanggal 30 Juli 2013.
Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2013 tersebut, KKIP yang berfungsi
merumuskan dan mengevaluasi kebijakan mengenai pengembangan dan
pemanfaatan industri pertahanan diketuai oleh Presiden RI. Dengan adanya
Perpres Nomor 59 Tahun 2013, maka Perpres Nomor 42 Tahun 2010
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sementara itu, mengenai kesiapan PT.PAL
dalam produk Alutsista matra laut, hal tersebut dipaparkan oleh Wamenhan
selaku Sekretaris KKIP yang beberapa waktu lalu telah melakukan
peninjauan secara langsung ke PT. PAL di Surabaya. Paparan diantara-nya
meliputi kesiapan PT. PAL dalam melaksanakan sejumlah program antara
lain over haul KRI Cakra-401, pembangunan kapal SSV dan kerjasama
pembangunan PKR.
Sumber : Kemhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar