Pages

Jumat, September 06, 2013

KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

JAKARTA-(IDB) : Kepala Staf TNI Angkatan Darat Letnan (KSAD) Jenderal TNI Budiman menyatakan TNI AD menghormati proses dan putusan hukum yang dikeluarkan oleh Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta terhadap tiga anggota Kopassus yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta.

"Sejak awal, kami, dari Angkatan Darat dan pimpinan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut dalam proses hukum. Terhadap putusan hukum apapun, kami menghormati dan menerimanya," ujar Budiman, saat dihubungi Kompas, Kamis (5/9/2013) malam.

Menurut Budiman, langkah-langkah selanjutnya oleh institusi yang ditunjuk, pimpinan dan korps Angkatan Darat, akan mengikutinya. "Karena, begitulah sebuah negara hukum yang diamanatkan UUD 1945," lanjutnya.

Saat ditanya soal vonis 6 hingga 11 tahun serta pemecatan terhadap sejumlah terdakwa, Budiman siap menjalankannya. "Sanksi apa pun tentu juga harus dijalani karena itulah konsekuensi hukum mengenai pertanggungjawaban," jawab dia.

Sebagaimana diberitakan, Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Joko, Kamis siang, menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, 8 tahun penjara kepada Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan 6 tahun penjara untuk Kopral Satu Kodik. Ketiganya juga dipecat dari TNI dan dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Sebelumnya, para terdakwa menyerang Lapas Kelas II B Cebongan, Sleman, pada 23 Maret 2013 lalu. Selain menganiaya para sipir, mereka juga merusak sejumlah barang inventaris lapas, antara lain CCTV dan pintu gudang penyimpanan senjata, serta menembak mati tahanan titipan di LP tersebut. 





Sumber : Kompas

12 komentar:

  1. Bantai preman! Hajar putus mata rantai premanisme!

    BalasHapus
  2. Ucok dkk dan TNI sdh bertanggung-jawab.

    Bagaimana tanggung-jawab negara thp mereka?

    Bagaimana tanggung-jawab setiap komponen bangsa yg berkaitan dg kasus ini thp mereka?

    Bagaimana LSM "HAM" dkk dgn "ideologi"nya bertanggung-jawab thp bangsa trmasuk TNI?

    Mereka yg dihukum sudah bertanggung-jawab.

    BalasHapus
    Balasan
    1. seharusnya LSM & Komna HAM ditabok'i saja...biar mulutnya diam

      Hapus
    2. Hahahaha..,btul bro...gwe stuju itu.

      Hapus
    3. Negara sudah dikendalikan lsm yg nota bene antek asing,bagaiman dg anggota TNI yg di tembaki di papaua mulut komnas ham sudah di plester dg dolar

      Hapus
  3. Putusan pengadilan terlalu berat dan berlebihan.Ada yang dihukum 11 th dan dipecat dari TNI.Tidakkan para hakim berfikir bagaimana nasib anak istri terdakwa yang notabene tidak bersalah apa apa.Jangan lupa essensi hukum adalah untuk kemanusiaan.Terdakwa adalah tulang punggung keluarga,siapa yang menafkahi mereka ,pendidikan anak anak mereka.Siapa yang mengambil alih tugas tersebut.Negara lewat para hakim telah merampas hak warganegaranya untuk mendapatkan kehidupan yang layak padahal dia tidak bersalah sama sekali.Penasehat hukum terdakwa harus banding menurut saya.Usahakan mereka tidak dipecat jadi keluarganya tetap dapat gaji bulanan atau tangguhkan pemecatan sampai dia bebas dari penjara.Hukumlah yang bersalah tapi jangan sampai merampas hak warga negara lainnya yang saya maksudkan hak anak isrinya.

    BalasHapus
  4. Yg di khawatirkan ucok tu jk berhenti jd kopassus jiwanya pasti. Galau..berubah kelakuan. Menjadi brutal...mnjadi preman dgn kemampuan komando..ingat 3 kopasus,,,yg dipecat..jk perb 1 kopassus setara 5 tentara biasa...brp kaalinya preman ini..mhn utk di tinjau lg..knp gak jendral korupsi aja yg kt habisi..

    BalasHapus
  5. santai saja saudara (c) ...mirip kyk kejadian yg dulu,,,keliatannya obat itu menyebalkan tp klw sudah di minum pahitnya ga bakal terus2an terasa.percaya deh sm instuti militer kita,. (o)

    BalasHapus
  6. Tenang mereka akan diangkat menjadi pengawal pribadi, dah biasa itu. klo pecatan plisi jadi chip sekuriti nah klo pecatan kopasus ya jadi pengawal pejabat. rezeki sudah ada yg atur jng kuatir gak makan asal berbuat baik dan untuk tujuan baik semua ada jalannya.

    BalasHapus
  7. LEBIH BAIK PULANG NAMA
    DARI PADA KALAH DI MEDAN PERANG
    HIDUP KOPASUS

    BalasHapus
  8. Q tidak setuju kalu angota kopasus di pecat dn dipenjara ,

    BalasHapus
  9. Membela kebenaran dan membasmi kejahatan adalah tugas mulia, lha ini malah dihukum, bener2 aneh di indonesia ini.

    BalasHapus