Pages

Sabtu, Agustus 10, 2013

"PK" Tanda Registrasi Pesawat Indonesia

NG-(IDB) : Berdasarkan Konvensi Chicago 1944, setiap pesawat udara yang melakukan penerbangan harus menunjukkan tanda pendaftaran dan kebangsaan. Tanda tersebut diberikan oleh negara di mana pesawat tersebut didaftarkan.


Tanda pendaftaran atau registrasi dan kebangsaan Indonesia terdiri dari lima huruf, yakni dua huruf "PK" (tanda kebangsaan Indonesia) dan tiga huruf selanjutnya, contohnya "GEF" (tanda pendaftaran).


Antara tanda kebangsaan dan pendaftaran dipisahkan dengan tanda penghubung, misalnya PK-GEF (Garuda/Indonesia), 9M-AFA (AirAsia/Malaysia), PH-KZH (KLM/Belanda), A6-EBF (Emirates/Uni Emirat Arab).


Singkatan dari "PK" adalah Pay Kolonie (bahasa Prancis, dieja pei koloni) atau negara jajahan (Belanda). Kenapa tidak pakai dua huruf "RI" (Republik Indonesia)? Tanda huruf tersebut pada masa silam sudah lebih dulu diberikan pada Rusia, yang kemudian pada era Uni Soviet, semua yang berbau Barat dibuang.


Tanda tersebut diganti dengan huruf Cyrillic Rusia "CCCP" atau huruf latinnya "SSSR". Setelah Union of Soviet Socialist Republics (USSSR) kolaps, tanda kebangsaan Rusia sekarang berhuruf "RA".


Tidak semua tanda kebangsaan yang diterbitkan oleh badan PBB International Civil Aviation Organisation (ICAO) tersebut dengan dua huruf, seperti F-WWOW (F dari Prancis) dan empat huruf berikutnya adalah tanda pendaftaran yang melekat pada bagian belakang badan superjumbo A380 pabrik Airbus, D-ACRF (D diambil dari kata Deutschland/Jerman) dan empat huruf selanjutanya adalah tanda pendaftaran.

Selain itu, ada pula tanda kebangsaan tersebut diawali dengan angka dan huruf, contohnya 9V untuk Singapura, 9M untuk Malaysia, 9K untuk Kuwait, 9N untuk Nepal, 9G untuk Ghana, 4X untuk Israel, 2S untuk Bangladesh dan 7T untuk Aljazair.

Pesawat Kena Pajak Barang Mewah, Orang Malas Registrasi Di Indonesia

Pemerintah masih mengenakan pajak tinggi untuk pembelian pesawat dan helikopter. Untuk pembelian dari produsen di dalam dan luar negeri, setidaknya perusahaan atau masyarakat di Indonesia harus membayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) senilai 50% dari nilai barang.

Direktur PT Dirgatara Indonesia (PTDI) (Persero) Budi Santoso menjelaskan akibat dari pengenaan ini membuat kepemilikan pesawat dan helikopter dengan registrasi Indonesia sangat minim.

"Orang males dengan registrasi di Indonesia jadi pesawatnya didaftarkan di luar negeri kemudian disewa ke Indonesia karena nggak kena pajak," ucap Budi  pekan lalu.

Budi mencontohkan, ketika Badan SAR Nasional (Basarnas) membeli 2 helikopter ke PT DI senilai Rp 262,98 miliar. Basarnas pun wajib membayar pajak tambahan senilai Rp 130 miliar.

Menurutnya maskapai asal Indonesia lebih memilih menyewa pesawat atau helikopter karena terbebas dari pajak barang mewah. Sementara di luar negeri seperti Singapura kepemilikan helikopter dan pesawat sangat banyak karena di negara tetangga Indonesia itu membeli pesawat dan helikopter dianggap menjadi barang modal dan bukan barang mewah sehingga terbebas dari pajak barang mewah.

"Banyak pesawat kita leasing pesawat dari luar negeri. leasing nggak kena kita cuma sewa," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Indonesia Chatib Basri mengaku akan mempelajari pengenaan pajak tinggi terhadap pembelian pesawat dan helikopter dari produsen di dalam dan luar negeri.

"Nanti saya pelajari dulu, saya belum tahu mesti dilihat impact-nya dan efektifitasnya seperti apa," kata Chatib.

Hal senada juga disampaikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, ia akan mengecek aturan pengenaan pajak barang mewah hingga 50% untuk setiap pembelian helikopter dan pesawat. Diakuinya hal ini bisa berdampak terhadap kurang kompetitifnya produk pesawat PTDI.

"Saya akan cek aturan ini," terang Dahlan.





4 komentar:

  1. Jadi kita sekarang masih pakai kode PK (negara jajahan) dan nggak pernah protes? Nggak pernah minta ganti kode?? Kayaknya kita memang betah punya panggilan "negara jajahan".

    BalasHapus
  2. di benerin lagi dunk...

    BalasHapus
  3. kirain dulu PK tuh "Perdana Kusuma", karena dosen Penerbangan dulu pas kuliah PK tuh PErdana Kusuma. Mungkin dia sebernya tau kepanjangan sebenernya cuma malu aja kalo diungkapkan akronum sebenarnya.

    BalasHapus