BONTANG-(IDB) : Kementerian Pertahanan menggenjot pembangunan industri pendukung di antaranya industri bahan baku bahan peledak untuk mendukung modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista).
Hingga saat ini, Indonesia telah mampu memproduksi bahan peledak, namun dengan bahan baku yang didatangkan dari luar negeri. “Dalam modernisasi alutsista harus dipikirkan juga amunisinya, karenanya kami mendorong pembangunan industri bahan peledak. Selama ini kami mengimpor propellant yang menjadi bahan baku bahan peledak,” kata Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin saat meninjau kesiapan produksi perdana PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI) di Bontang, Kalimantan Timur, Rabu (25/1).
Industri seperti ini, tutur Sjafrie, merupakan industri pendukung pdrtahanan karena dapat mendukung kebutuhan alutsista bagi TNI serta alat dan material khusus (almatsus) bagi Polri. "Selain itu, dari sini industri pertahanan nonmiliter bisa dikembangkan," jelas Wamenhan.
Karenanya Sjafrie menolak jika kunjungannya ini dikaitkan dengan kepentingan bisnis. Menurut dia, Kemhan berwenang mengatur perizinan Badan Usaha Bahan Peledak berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 125/1999 tentang Bahan Peledak yang merupakan salah satu kebijakan strategis nasional di bidang bahan peledak. "Ini industri pendukung pertahanan. Persoalannya di bahan peledak, bukan persoalan komersial. Kami tidak melihat dari aspek bisnis," ujarnya.
Apalagi, tambahnya, kebijakan Kemhan 2010-2014 adalah defense supporting economy yang menjadikan Kemhan fokus terhadap bidang pertahanan yang dapat mendukung perekonomian.
Hingga saat ini, Indonesia telah mampu memproduksi bahan peledak, namun dengan bahan baku yang didatangkan dari luar negeri. “Dalam modernisasi alutsista harus dipikirkan juga amunisinya, karenanya kami mendorong pembangunan industri bahan peledak. Selama ini kami mengimpor propellant yang menjadi bahan baku bahan peledak,” kata Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin saat meninjau kesiapan produksi perdana PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI) di Bontang, Kalimantan Timur, Rabu (25/1).
Industri seperti ini, tutur Sjafrie, merupakan industri pendukung pdrtahanan karena dapat mendukung kebutuhan alutsista bagi TNI serta alat dan material khusus (almatsus) bagi Polri. "Selain itu, dari sini industri pertahanan nonmiliter bisa dikembangkan," jelas Wamenhan.
Karenanya Sjafrie menolak jika kunjungannya ini dikaitkan dengan kepentingan bisnis. Menurut dia, Kemhan berwenang mengatur perizinan Badan Usaha Bahan Peledak berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 125/1999 tentang Bahan Peledak yang merupakan salah satu kebijakan strategis nasional di bidang bahan peledak. "Ini industri pendukung pertahanan. Persoalannya di bahan peledak, bukan persoalan komersial. Kami tidak melihat dari aspek bisnis," ujarnya.
Apalagi, tambahnya, kebijakan Kemhan 2010-2014 adalah defense supporting economy yang menjadikan Kemhan fokus terhadap bidang pertahanan yang dapat mendukung perekonomian.
Sumber : Jurnas