JAKARTA-(IDB) : Menhan RI Purnomo Yusgiantoro, Selasa
(2/10) menghadiri rapat Paripurna Dewan Pembicaraan Tingkat II
pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang Undang Industri
Pertahanan dan Rancangan Undang Undang tentang Veteran Republik
Indonesia, di ruang rapat paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Pembahasan RUU ini merupakan inisiatif
Komisi I berdasarkan penugasan Rapat Badan Musyawarah pada 12 Januari
2012 lalu, Presiden menunjuk Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan HAM,
Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara BUMN untuk
mewakili Pemerintah dalam pembahasan RUU tentang Industri Pertahanan
bersama-sama dengan DPR-RI.
RUU tentang Industri Pertahanan dibentuk
dalam rangka memberikan landasan hukum dalam penyelenggaraan industri
pertahanan nasional, sehingga dapat mendorong dan memajukan pertumbuhan
industri yang mempu mencapai kemandirian pemenuhan alat peralatan
pertahanan dan keamanan, serta memberikan pengaturan kepada semua pihak
yang terlibat dalam kegiatan produksi industri pertahanan agar dapat
bekerja secara sinergis, sehingga pada akhirnya industri pertahanan
dapat berkembang dan dimanafaatkan secara optimal.
Sedangkan Pembahasan RUU tentang Veteran
RI dilaksanakan berdasarkan penugasan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR
dengan Pimpinan Fraksi Pengganti Rapat Bamus pada 6 Maret 2012. Rapat
tersebut menugaskan Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri
Keuangan, Menteri Sosial yang mewakili pemerintah.
RUU Veteran Republik Indonesia
merupakan RUU yang memberikan penghargaan dan penghormatan kepada para
Veteran RI yang telah berjuangan membela dan mempertahankan kedaulatan
NKRI, bertujuan melengkapi UU NO 7 Tahun 1967 tentang Veteran yang
sudah ada saat ini.
Rapat paripurna pembicaraan tingkat II
yang membahas RUU Industri Pertahanan dan RUU Veteran Republik Indonesia
dihadiri 327 anggota DPR-RI dan semua fraksi yang hadir secara lisan
menyetujui untuk selanjutnya RUU Industri Pertahanan dan RUU Veteran
Republik Indonesia dapat disampaikan kepada Presiden untuk mendapat
pengesahan menjadi Undang-Undang.
Sumber : DMC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar