JAKARTA-(IDB) : Pimpinan Komisi I DPR RI mempertanyakan Surat Keputusan Menteri Keuangan bernomor 229/KMK-02/2012 tentang Pagu Anggaran Kementerian Negara/Lembaga tahun 2013. Sebabnya, surat yang dikeluarkan Menkeu pada tanggal 6 Juli 2012 mengesankan bahwa DPR tak boleh mengubah asumsi-asumsi anggaran 2013 di kementerian/lembaga.
"Surat Kepmenkeu itu mengatakan bahwa pembahasan RKA/KL antara kementerian/lembaga dengan DPR difokuskan kepada usul inisiatif tanpa mengubah program yang sudah ada di RKA/KL yang sudah ada di 2013," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Agus Gumiwang Kartasasmita kepada Jurnalparlemen.com, Rabu (12/9).
Isi surat itu intinya melarang DPR untuk membahas program-program yang sudah tercantum di RKA/KL tahun anggaran 2013. Menurut Agus Gumiwang, hal itu melanggar UU MD3 pasal 199 yang menegaskan bahwa DPR memiliki kewenangan untuk membahas dan mengubah anggaran hingga detail dan rinci.
"Dengan kata lain, adanya Surat Keputusan Menkeu tersebut, Komisi I dan Komisi lainnya di DPR hanya disuruh menelan mentah-mentah program yang disusun pemerintah. Hal ini berlaku untuk semua anggaran 2013 di kementerian yang ada," kata politisi Partai Golkar ini.
Lantaran Surat Keputusan Menkeu tersebut, rapat pembahasan anggaran Kementerian Pertahanan untuk tahun 2013 yang sedianya dilaksanakan Rabu siang kemarin (12/9) terpaksa dibatalkan. Konsekuensinya, anggaran Kementerian Pertahanan tidak mengalami kenaikan sebesar Rp 77 triliun sesuai janji Presiden SBY untuk memodernisasi alutsista TNI. Kementerian/lembaga lain juga harus menggunakan anggaran yang sama dengan tahun ini.
Agus berharap, batalnya rapat pembahasan anggaran akibat terbitnya Surat Keputusan Menkeu tersebut segera disadari Komisi lain di DPR bahwa Menteri Keuangan melanggar hukum karena menerbitkan surat yang bertentangan dengan undang-undang. "Pekan depan Menkeu harus menjelaskan hal ini ke Komisi I," ujarnya.
Sumber : Jurnamen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar