Pages

Selasa, September 04, 2012

Pemerintah Perketat Penjualan Alutsista ke Luar Negeri

JAKARTA-(IDB) : Pemerintah menerapkan kebijakan satu pintu untuk penjualan alutsista ke luar negeri. Nantinya, alutsista produksi perusahaan di bawah BUMN itu harus dijual melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan). Pemerintah tidak ingin penyimpangan dalam kasus penjualan senjata ke Filipina beberapa tahun lalu terulang lagi.

"Belajar dari kasus penjualan senjata sebelumnya yang ditengarai tidak sesuai negara tujuan, maka dalam penjualan produk-produk alutsista buatan dalam negeri, ke depannya akan dilakukan secara ketat, hanya satu pintu saja, yaitu Kemhan," ujar Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro seusai menghadiri Raker dengan Komisi I DPR, Senin (3/9).

Hal ini disampaikan Menhan, terkait meningkatnya minat dan permintaan alutsista produksi dalam negeri oleh negara-negara di kawasan Afrika dan Timur Tengah.

Menhan mengatakan, penjualan senjata, Panser Anoa, pesawat patroli militer buatan PT DI, hanya akan dilakukan secara government to government atau G to G. "Hal ini sekaligus agar jelas, negara mana yang minat dengan produksi alutsista kita itu, jenisnya apa dan tingkat kebutuhannya.
“Kita tidak ingin alutsista produksi dalam negeri disalahgunakan juga”
Kita tidak ingin alutsista produksi dalam negeri disalahgunakan juga," ujarnya.

Lebih lanjut Menhan mengatakan, tingginya minat negara lain terhadap alutsista produksi dalam negeri ini, diharapkan dapat menambah pemasukan negara di luar pajak. Menhan menambahkan, tingginya ketertarikan alutsista produksi dalam negeri dari negara-negara di kawasan Timur Tengah dan Afrika, merupakan potensi besar untuk menjadikan kawasan tersebut sebagai pasar terbuka dari produk alutsista RI.

Sementara, Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq menyatakan memahami kebijakan pemerintah untuk menjual alutsista dalam negeri lewat satu pintu yaitu Kemhan. Meski demikian, DPR berharap ke depannya hal ini mesti dikaji ulang. Misal, membuat semacam perusahaan konsorsium atau holding company sendiri, yang khusus bertugas memasarkan alutsista produksi dalam negeri. Hal ini sejalan dengan pembahasan RUU Industri Pertahanan (Inhan).

"Kita harapkan UU Inhan itu nantinya, termasuk juga mengatur mekanisme penjualan alutsista dalam negeri, akan dilakukan oleh lembabaga mana. Sekarang ini kan yang berkembang akan dilakukan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP), di mana di dalamnya juga ada Kemhan dan Menneg BUMN," ujarnya.


Penjualan Alutsista Buatan BUMN Harus Lewat Kemenhan

Menteri Pertahanan RI, Purnomo Yusgiantoro menyatakan bahwa penjualan alat utama sistem pertahanan (alutsista) buatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke luar negeri hanya dijual melalui satu pintu, yakni Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Kebijakan itu dimaksudkan untuk meminimalisir penyimpangan terhadap penggunaan alutsista setelah dibeli oleh pihak asing.

"Alutsista produk BUMN dijual ke luar negeri melalui satu pintu yakni Kemenham. Mekanisme itu diberlakukan guna meminimalisir kasus penjualan senjata produk BUMN tahun lalu yang tidak sesuai dengan negara tujuan," kata Purnomo Yusgiantoro, usai rapat kerja dengan Komisi I DPR di komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (3/9).

Menurutnya, penjualan senjata produksi BUMN seperti Panser Anoa, pesawat patroli militer buatan PT Dirgantara Indonesia (Persero),  akan dilakukan secara government to government atau G to G. "Negara mana yang minat dengan produksi Alutsista kita itu, jenisnya apa dan tingkat kebutuhannya. Kita tidak ingin alutsista produksi dalam negeri disalahgunakan,” tegas Purnomo.

Diungkapkannya, negara-negara di Timur Tengah memiliki ketertarikan tinggi terhadap alutsista produksi Indonesia. Menurutnya, hal tersebut menjadi potensi besar untuk menjadikan kawasan tersebut sebagai pasar terbuka bagi produk alutsista RI.

Sementara, Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq mengaku bisa memahami kebijakan pemerintah untuk menjual alutsista ke luar negeri melalui Kemenhan. Namun DPR berharap agar ke depan hal ini mesti disempurnakan dengan cara membuat semacam perusahaan konsorsium atau holding company dengan tugas khusus memasarkan alutsista buatan Indonesia.

Mahfudz menambahkan, kebijakan itu juga agar selaras dengan RUU Industri Pertahanan (Inhan) yang kini tengah dibahas di DPR. "DPR berharap UU Inhan itu nantinya juga mengatur mekanisme penjualan Alutsista dalam negeri. Lembaga mana yang melaksanakannya. Saat ini yang berkembang akan dilakukan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP), di mana di dalamnya juga ada Kemenhan dan Menneg BUMN," imbuhnya.



Sumber : Jurnamen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar