JAKARAT-(IDB) : Menteri Pertahanan Australia, Stephen Smith, menegaskan kembali posisi Australia yang menghormati kedaulatan dan integritas wilayah Indonesia termasuk Papua dan Papua Barat.
“Kami menyambut baik komitmen Presiden Yudhoyono untuk memperbaiki standar kehidupan dan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat melalui investasi ekonomi. Kami juga menyambut baik indikasi Presiden Yudhoyono bahwa dugaan itu akan diinvestigasi,” kata Smith dalam jumpa pers di Kementerian Pertahanan, Rabu (5/9), setelah melakukan kesepakatan perjanjian kerjasama pertahanan Indonesia dan Australia.
Dalam kesempatan itu, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menyatakan apresiasinya terhadap Australia yang menghormati integritas dan kesatuan teritorial Indonesia, seperti yang tercantum dalam perjanjian bilateral keamanan dan pertahanan Lombok Treaty yang ditandatangani Indonesia dan Australia pada 2006.
“Negara-negara tetangga kita menghormati kedaulatan kita di Papua dan Papua Barat. Itu adalah kedaulatan kita,” ujar Purnomo.
Jakarta disebutnya tidak mengirimkan pasukan militer tambahan untuk beroperasi di Papua dan Papua Barat untuk menangani gerakan separatisme.
“Pasukan yang beroperasi di Papua adalah pasukan lokal. Kalau pun kami mengirimkan pasukan ke sana, mereka adalah pasukan khusus untuk menjaga daerah perbatasan dan itu sesuai dengan peraturan kami,” katanya.
Untuk penanganan masalah gerakan separatisme, Purnomo menyebut diserahkan kepada polisi. Karena masalah gangguan keamanan dan separatisme adalah masalah kriminal dan penanganannya diatur dalam undang-undang pidana.
“Situasi di Papua adalah situasi sipil, bukan situasi militer,” katanya.
Terkait dengan penembakan tokoh gerakan separatisme Papua, Mako Tabuni, yang berdasarkan investigasi media Australia dilakukan pasukan khusus polisi anti terorisme Densus 88, Purnomo mengatakan hal itu tidak ada kaitannya dengan hak asasi manusia karena apa yang dilakukan Mako adalah tindakan kriminal, termasuk sejumlah insiden penembakan yang menewaskan warga sipil dan seorang warga negara Jerman di Papua.
“Hal itu terjadi di wilayah yurisdiksi Indonesia dengan aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Purnomo.
“Kami menyambut baik komitmen Presiden Yudhoyono untuk memperbaiki standar kehidupan dan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat melalui investasi ekonomi. Kami juga menyambut baik indikasi Presiden Yudhoyono bahwa dugaan itu akan diinvestigasi,” kata Smith dalam jumpa pers di Kementerian Pertahanan, Rabu (5/9), setelah melakukan kesepakatan perjanjian kerjasama pertahanan Indonesia dan Australia.
Dalam kesempatan itu, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menyatakan apresiasinya terhadap Australia yang menghormati integritas dan kesatuan teritorial Indonesia, seperti yang tercantum dalam perjanjian bilateral keamanan dan pertahanan Lombok Treaty yang ditandatangani Indonesia dan Australia pada 2006.
“Negara-negara tetangga kita menghormati kedaulatan kita di Papua dan Papua Barat. Itu adalah kedaulatan kita,” ujar Purnomo.
Jakarta disebutnya tidak mengirimkan pasukan militer tambahan untuk beroperasi di Papua dan Papua Barat untuk menangani gerakan separatisme.
“Pasukan yang beroperasi di Papua adalah pasukan lokal. Kalau pun kami mengirimkan pasukan ke sana, mereka adalah pasukan khusus untuk menjaga daerah perbatasan dan itu sesuai dengan peraturan kami,” katanya.
Untuk penanganan masalah gerakan separatisme, Purnomo menyebut diserahkan kepada polisi. Karena masalah gangguan keamanan dan separatisme adalah masalah kriminal dan penanganannya diatur dalam undang-undang pidana.
“Situasi di Papua adalah situasi sipil, bukan situasi militer,” katanya.
Terkait dengan penembakan tokoh gerakan separatisme Papua, Mako Tabuni, yang berdasarkan investigasi media Australia dilakukan pasukan khusus polisi anti terorisme Densus 88, Purnomo mengatakan hal itu tidak ada kaitannya dengan hak asasi manusia karena apa yang dilakukan Mako adalah tindakan kriminal, termasuk sejumlah insiden penembakan yang menewaskan warga sipil dan seorang warga negara Jerman di Papua.
“Hal itu terjadi di wilayah yurisdiksi Indonesia dengan aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Purnomo.
Sumber : BeritaSatu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar