Pages

Kamis, September 06, 2012

Inilah 21 Program Pengadaan Alutsista TNI

JAKARTA-(IDB) : Menteri Pertahanan (Menhan) RI Purnomo Yusgiantoro menjelaskan, Kemhan telah menyusun 21 kegiatan prioritas pengadaan alutsista bagi TNI. Lima program di antaranya secara pendanaan telah disetujui oleh Komisi I DPR atau tanda bintangnya telah dicabut.

"Untuk TNI AD pengadaan helikopter angkut, dari TNI AL untuk pengadaan Tank Amfibi BMP-3F. Dari TNI AU untuk pengadaan enam pesawat Sukhoi 30 MK2, pesawat pengganti MK-53, dan pesawat pengganti F-27 beserta dukungannya yaitu pesawat CN-295," ujar Menhan dalam raker dengan Komisi I, Rabu (5/9).

Lebih lanjut Menhan mengatakan, 16 prioritas dalam pengadaan alutsista yang belum mendapat persetujuan Komisi I DPR RI, masih ada dua kegiatan, dua kegiatan masih berada di Kemenkeu, dan 12 kegiatan lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi.

"Dua kegiatan yang masih di Komisi I DPR yaitu dari TNI AD untuk pengadaan heli serbu beserta persenjataannya dan amunisinya. Dari TNI AU, untuk pengadaan enam Helikopter Full Combat SAR Mission EC 725. Sementara dua kegiatan yang masih di Kemenkeu adalah pengadaan Rudal Arhanud ME-Armed 155," ujarnya

Sementara, kata Menhan, dari 12 kegiatan yang masih proses penyelesaian administrasi itu, dari Mabes TNI untuk pengadaan Rantis 2,5 ton 4X4, kendaraan angkut, dari TNI AD heli serang beserta persenjataan dan amunisinya, ranpur MBT, rudal MLRS. Sedangkan dari TNI AL adalah MLM KRI kelas korvet tahap I, kapal bantu hidro oseanografi, kapal latih pengganti Dewa Ruci, CN 235 MPA, Heli AKA-S antikapal selam dan suku cadangnya, panser Amfibi BTR 80-A, dan Multiple Launch Rocket System (MLRS).

Sementara itu Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq menambahkan, per 31 Agustus 2012, Komisi I telah menyetujui alokasi anggaran untuk pengadaan kapal selam elektrik tiga unit, yang pengadaannya dari Korsel dan pengadaan enam unit Sukhoi. "Sementara untuk pengadaan MBT Leopard dari Jerman, juga mendukungnya dan dalam proses administrasi soal persetujuannya," tegas Mahfudz



Sumber : Jurnamen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar