JAKARTA-(IDB) : Sebelum melakukan penerbangan, seorang pilot maupun pesawat TNI AU harus memenuhi beberapa syarat.
Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispen AU) Marsekal Pertama Azman Yunus, pilot TNI AU sebelum melakukan penerbangan harus menjalani tes kesehatan.
"Jika seorang penerbang kurang sehat atau kurang istirahat, tidak boleh terbang," kata Azman saat berbincang dengan Tribunnews.com, Sabtu (23/6/2012).
Pemeriksaan kesehatan, lanjutnya, dilakukan oleh seorang dokter pada masing-masing skadron para penerbang.
Setelah lulus tes kesehatan, para penerbang kemudian mendapatkan perilisan atau flight plan yang dibuat oleh skadron. Yang bertanggung jawab atas flight plan adalah komandan skadron.
"Ada orang yang bertanggung jawab terkait apakah layak atau tidak penerbangan itu," tuturnya.
Untuk syarat pesawat, sambung Azman, lebih dulu dilakukan pemeriksaan oleh tim tekhnisi.
Setelah dinyatakan layak terbang, maka dibuat lah silabus-silabus exercise untuk melakukan penerbangan.
"Silabus berisi manuver-manuver yang sudah sesuai jenis dan kemampuan pesawat," jelasnya.
Pesawat yang sudah dibuatkan flight plan oleh skuadron, tutur Azaman, tentunya sudah layak beroperasi, bahkan boleh melakukan berbagai manuver.
Sumber : Tribunnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar