KCR 60 PAL |
SURABAYA-(IDB) : Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) menyiapkan rancangan (roadmap) pembangunan kapal perang.
Ini dilakukan guna mendorong industri pertahanan alat utama sistem persenjataan (alutsista) dalam negeri. Kapal perang yang hendak dibangun mulai dari Kapal Cepat Rudal (KCR) ukuran 40 meter, KCR- 60 meter hingga Kapal Perusak Kawat Rudal (PKR) - 105.
Kemarin, Menteri Pertahanan yang juga Ketua KKIP Purnomo Yusgiantoro usai mengikuti sidang pleno KKIP di PT PAL Indonesia di Surabaya. Usai sidang pleno, dia mengatakan, dalam rapat KKIP kali ini,ada dua isu utama. Pertama, membahas soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Industri Pertahanan. Kedua, menyiapkan aturanaturan turunan sebagai implementasi dari RUU tersebut. ”Saat ini, kami fokus pada pembangunan alutsista. Termasuk menyusun roadmap pembangunan kapal. Pembangunan kapal ini dilakukan secara bertahap,”ujarnya.
Ini dilakukan guna mendorong industri pertahanan alat utama sistem persenjataan (alutsista) dalam negeri. Kapal perang yang hendak dibangun mulai dari Kapal Cepat Rudal (KCR) ukuran 40 meter, KCR- 60 meter hingga Kapal Perusak Kawat Rudal (PKR) - 105.
Kemarin, Menteri Pertahanan yang juga Ketua KKIP Purnomo Yusgiantoro usai mengikuti sidang pleno KKIP di PT PAL Indonesia di Surabaya. Usai sidang pleno, dia mengatakan, dalam rapat KKIP kali ini,ada dua isu utama. Pertama, membahas soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Industri Pertahanan. Kedua, menyiapkan aturanaturan turunan sebagai implementasi dari RUU tersebut. ”Saat ini, kami fokus pada pembangunan alutsista. Termasuk menyusun roadmap pembangunan kapal. Pembangunan kapal ini dilakukan secara bertahap,”ujarnya.
PKR 105 PAL |
RUU Industri ini direncanakan disahkan pada Agustus 2012 mendatang. Diketahui, untuk menunjang pengamanan perairan Indonesia,Kementerian Pertahanan (Kemhan) menargetkan pembangunan 14 KCR mulai dari ukuran 40 meter hingga 60 meter di berbagai daerah hingga 2014.
Dalam rencana strategis ini,Kemhan juga menargetkan jumlah KCR hingga 2024 mencapai 44 unit. Per unit KCR menelan anggaran sekitar Rp74 miliar. Dana tersebut sudah termasuk kelengkapan alutsista berteknologi tinggi di dalam kapal. Dalam rapat KKIP ke-VI ini juga ditekankan pada penyelesaian cetak biru (blue print) Program Nasional Riset Pertahanan dan Keamanan.
Blue print ini akan diajukan kepada Presiden pada 10 Agustus 2012 mendatang, bertepatan dengan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional ke-17 di Bandung. Nantinya, juga akan diadakan riset yang dilakukan Dewan Riset Nasional (DRN) untuk mendukung industri pertahanan. ”Keberadaan KKIP ini ingin mendorong kemandirian industri pertahanan dalam negeri,” tandasYusgiantoro. Sementara itu, Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Gusti Muhammad Hatta dalam kesempatan ini menambahkan, pihaknya akan mengoptimalkan riset guna menunjang pengembangkan teknologi, khususnya dalam hal alutsista.
Blue print ini akan diajukan kepada Presiden pada 10 Agustus 2012 mendatang, bertepatan dengan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional ke-17 di Bandung. Nantinya, juga akan diadakan riset yang dilakukan Dewan Riset Nasional (DRN) untuk mendukung industri pertahanan. ”Keberadaan KKIP ini ingin mendorong kemandirian industri pertahanan dalam negeri,” tandasYusgiantoro. Sementara itu, Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Gusti Muhammad Hatta dalam kesempatan ini menambahkan, pihaknya akan mengoptimalkan riset guna menunjang pengembangkan teknologi, khususnya dalam hal alutsista.
KCR 40 Palindo |
Riset ini penting untuk menciptakan produk-produk alutsista yang canggih. Sedapat mungkin, mayoritas komponen untuk memroduksi alutsista ini harus berasal dari dalam negeri. ”Kemudian alih teknologi sebisa mungkin akan kami percepat,”imbuhnya. Rapat KKIP yang digelar di perusahaan galangan kapal pelat merah ini juga dihadiri Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo,Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono,Kepala Bappenas Armida Alisjahbana, Wamenhan Syafrie Syamsudin selaku Sekretaris KKIP.
Komite ini dibentuk untuk mendorong peningkatan produksi industri pertahanan dalam negeri melalui kebijakan makro. Komite ini diketuai Menteri Pertahanan dan dibantu sejumlah menteri teknis lainnya. KKIP dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2010 dan bertugas membangun industri pertahanan dengan mengutamakan produksi dalam negeri.
Komite ini dibentuk untuk mendorong peningkatan produksi industri pertahanan dalam negeri melalui kebijakan makro. Komite ini diketuai Menteri Pertahanan dan dibantu sejumlah menteri teknis lainnya. KKIP dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2010 dan bertugas membangun industri pertahanan dengan mengutamakan produksi dalam negeri.
Sumber : Sindo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar