Pages

Rabu, Maret 07, 2012

KKIP Menggelar Sidang Pleno Kelima Dan Yang Perdana DI 2012

JAKARTA-(IDB) : Memasuki awal tahun 2012, Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) menggelar Sidang Pleno Kelima KKIP dengan tujuan merefleksikan dan memproyeksikan kembali tugas-tugas yang akan dijalankan KKIP agar sejalan dengan master plan revitalisasi industri pertahanan.  Sidang Pleno Kelima KKIP dilaksanakan, Selasa (6/3) di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta.
 
Adapun agenda Sidang Pleno KKIP kali ini meliputi;  penyampaian laporan kemajuan kerja KKIP tahun 2011 disampaikan oleh Tim Asistensi Kebijakan KKIP, penyampaian sasaran kerja KKIP Tahun 2012 oleh Ketua KKIP, dan Penandatanganan Kontrak  Kerjasama antara Kemhan/TNI dengan pihak produsen Alutsista dalam negeri dalam hal ini BUMNIP/BUMS.

Sidang dipimpin oleh Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro selaku Ketua KKIP merangkap Anggota dan dihadiri Menteri BUMN selaku Wakil Ketua merangkap Anggota, Menteri Perindustrian, Menteri Riset dan Teknologi, Panglima TNI dan Kapolri selaku Anggota serta Wamenhan*selaku Sekretaris KKIP merangkap Anggota. Hadir pula Tim Kelompok Kerja (Pokja) KKIP, Tim Asistensi KKIP, Sekretaris Pokja KKIP serta beberapa pejabat perwakilan dari sejumlah instansi terkait dan pihak BUMNIP/BUMS.

Menhan selaku Ketua KKIP mengatakan,  Sidang Pleno Kelima KKIP kali ini merupakan sidang pertama pada tahun 2012, yang sekaligus merupakan awal tahun ke dua sejak dibentuknya KKIP dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2010 tanggal 17 Juni 2010. Selama dibentuknya KKIP tersebut,  telah dihasilkan beberapa kebijakan KKIP yang berkaitan langsung dengan pemberdayaan industri pertahanan. Kebijakan KKIP tersebut antara lain : master plan revitalisasi industri pertahanan, grand strategy KKIP, kriteria industri pertahanan, kebijakan dasar pengadaan  Alutsista TNI dan Almatsus Polri untuk pemberdayaan industri pertahanan dan verifikasi kemampuan industri pertahanan dan revitalisasi manajemen BUMNIP.

Lebih lanjut Menhan mengatakan,  sesuai arahan Bapak Presiden RI dalam rangka pemenuhan Minimum Essensianl Force (MEF) dan modernisasi Alutsista TNI dan Almatsus Polri serta terealisasinya program revitalisasi industri pertahanan, telah ditetapkan master plan revitalisasi industri pertahanan dan grand strategy KKIP.   Dalam pencapaian master plan tersebut telah disusun tahapan program yang terbagi dalam empat tahap, yang masing-masing tahap berjangka lima tahun dari tahun 2010 s.d. 2029.

Pada tahap 2010-2014 telah ditetapkan empat program strategis meliputi : penetapan program revitalisasi industri pertahanan, stabilisasi dan optimalisasi industri pertahanan, penyiapan regulasi industri pertahanan dan penyiapan new future products. Keempat program strategis ini diharapkan mulai mampu memenuhi kebutuhan Alutsista TNI dan Almatsus Polri dari dalam negeri, dengan target/sasaran antara lain : memenuhi pasar dalam negeri (jangka pendek) guna tercapainya postur Alutsista TNI/Polri dalam rangka pemenuhan MEF, bersaing secara internasional dan economic growth support.

Sedangkan untuk sasaran kerja KKIP tahun 2012 ini, Menhan mengatakan pada dasarnya tetap dibagi menjadi empat kelompok penugasan sebagaimana yang telah dicanangkan pada master plan revitalisasi industri pertahanan tahun 2010 s.d 2014 dan grand strategy KKIP.  Keempat program kerja tersebut, yaitu : penyiapan regulasi  industri pertahanan, penetapan kebijakan nasional dalam rangka stabilisasi dan optimalisasi industri pertahanan, penetapan program dan menindaklanjuti penyiapan produk masa depan (new future products).

Lebih lanjut Menhan menjelaskan,  dalam sasaran kerja KKIP tahun 2012 di bidang penyiapan regulasi  industri pertahanan berupa  penyelesaian RUU Industri Pertahanan dan Keamanan. Sedangkan untuk penetapan kebijakan nasional dalam rangka stabilisasi dan optimalisasi industri pertahanan, meliputi : kebijakan peningkatan kemampuan industri  pertahanan, kebijakan penggunaan jasa konsultan guna menjamin keberhasilan program Transfer of Technology (ToT), kebijakan sinergitas & intensitas kegiatan penelitian, pengembangan dan perekayasaan alat peralatan pertahanan dan keamanan dan kebijakan penyiapan SDM terampil untuk industri pertahanan melalui jenjang pendidikan formal.

Untuk penetapan program, diantaranya melanjutkan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kemampuan dan manajemen BUMNIP dalam rangka pemenuhan kebutuhan Alutsista TNI dan Almatsus Polri, melanjutkan program penyehatan neraca keuangan BUMNIP dan merumuskan bentuk kerjasama luar negeri dalam rangka program ToT dan joint production industri pertahanan. Sedangkan yang terakhir, menindaklanjuti penyiapan produk masa depan (new future products), antara lain  meliputi  Pesawat Tempur KF-X/IF-X, Kapal Selam, Kapal PKR, Tank, Rudal, Roket dan Propellant, Kendaraan Taktis (3/4 ton, 2 ½ ton, 5 ton), Alat komunikasi radio, Senjata dan Munisi (MKK & MKB)

Kemajuan Kerja KKIP Tahun 2011

Sementara itu terkait kemajuan kerja KKIP Tahun 2011, Tim Asistensi KKIP Bidang Kebijakan dalam laporannya menyampaikan yang telah dicapai sampai dengan tahun 2011, antara lain :  

Pertama penyiapan regulasi industri pertahanan, meliputi : RUU Iindustri Pertahanan dan Regulasi/Kebijakan Fiscal. 

Kedua, penetapan kebijakan nasional dalam rangka stabilisasi dan optimalisasi industri pertahanan meliputi kriteria industri pertahanan, kebijakan dasar pengadaan  Alutsista TNI dan Almatsus Polri untuk pemberdayaan industri pertahanan dan verifikasi kemampuan industri pertahanan dan revitalisasi manajemen BUMNIP.

Ketiga,  penetapan program, meliputi : melaksanakan pemantauan & evaluasi kemampuan dan manajemen BUMNIP dalam rangka pemenuhan kebutuhan Alutsista TNI dan Almatsus Polri, penyehatan Neraca Keuangan BUMNIP,  dan mengkoordinasikan kerjasama luar negeri dalam rangka program ToT & Joint Production industri pertahanan.

Keempat, penyiapan produk / industri pertahanan masa depan (new future products / defence industry) yang  meliputi : industri kendaraan tempur, industri kendaraan taktis, industri kapal perang atas air dan bawah air, industri kapal-kapal pendukung, industri pesawat militer angkut ringan dan sedang serta pesawat tempur, industri senjata ringan untuk perorangan dan  kelompok/satuan, industri senjata berat, industri roket/mlrs dan torpedo serta peluru kendali, industri peralatan Network Centric Operation System, alat komunikasi radio, sistem kendali/kontrol, komputasi dan komando untuk penembakan senjata, radar untuk pencari/deteksi dan penjejak/ikuti sasaran serta thermal optic.

Demikian Siaran Press Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan.

Sumber : DMC

Tidak ada komentar:

Posting Komentar