JAKARTA-(IDB) : Kementerian Pertahanan (Kemhan) menetapkan sebelas sasaran kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara tahun 2012. Hal tersebut disampaikan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro dalam keterangan persnya usai Rapat Pimpinan (Rapim) awal tahun 2012 Kemhan, Senin (16/1).
Sasaran penyelenggaraan pertahanan negara tahun 2012 adalah: pertama, terwujudnya ratifikasi tiga sasaran Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2012 meliputi RUU Keamanan Nasional, RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara, RUU Revitalisasi Industri Pertahanan serta terselesaikannya regulasi dan kebijakan strategis di bidang pertahanan.
Sasaran kedua adalah terwujudnya implementasi kerjasama pertahanan meliputi diplomasi pertahanan, dialog strategis, industri pertahanan dan logistik, kerjasama militer dalam bidang pendidikan dan pelatihan, kesehatan militer, patroli terkoordinasi, operasi bersama di perbatasan, dan pemanfaatan Indonesia Peace and Security Center (IPSC).
Ketiga, terwujudnya sinkronisasi program antar kementerian/lembaga dalam hal pembinaan kesadaran bela negara, pembangunan infrastruktur di perbatasan, penelitian dan pengembangan pertahanan, industri dan teknologi pertahanan serta pendidikan dan pelatihan. Keempat, terwujudnya peran Universitas Pertahanan dalam merealisasikan sumber daya manusia pertahanan negara secara terintegratif dan peran Badan Pendidikan dan Pelatihan merealisasikan peningkatan profesionalitas pengawakan Kemhan dan TNI di bidang pertahanan.
Sasaran kelima adalag memonitor implementasi Perpres Nomor 10 Tahun 2010 yang berkaitan dengan Koordinasi Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan). Keenam, terlaksananya refungsionalisasi dan revitalisasi pelaksanaan tugas pokok Kemhan di daerah Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan dalam rangka mengsinergiskan program pemberdayaan wilayah pertahanan di daerah dengan fokus prioritas daerah perbatasan di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Papua.
Sedangkan sasaran ketujuh adalah terlaksananya percepatan pengadaan Alutsista TNI 2012 yang tepat waktu dan memenuhi spesifikasi teknis serta proses paralel dengan mewajidkan pengadaan yang mampu diproduksi oleh industri pertahanan dalam negeri. Kedelapan, terwujudnya inovasi teknologi dalam Litbang pertahanan untuk mendukung pemenuhan Alutsista TNI.
Kesembilan, terlaksananya tertib perencanaan dan pengelolaan anggaran pertahanan sesuai urgensi kebutuhan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kesepuluh, terselenggaranya pola pengawasan komprehensif sejak awal sampai pasca kegiatan untuk mewujudkan clean government dan good governance. Dan, sasaran kesebelas adalah terlaksananya pengusulan ditertibkannya Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap barang milik negara yang dikelola oleh TNI.
Sasaran penyelenggaraan pertahanan negara tahun 2012 adalah: pertama, terwujudnya ratifikasi tiga sasaran Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2012 meliputi RUU Keamanan Nasional, RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara, RUU Revitalisasi Industri Pertahanan serta terselesaikannya regulasi dan kebijakan strategis di bidang pertahanan.
Sasaran kedua adalah terwujudnya implementasi kerjasama pertahanan meliputi diplomasi pertahanan, dialog strategis, industri pertahanan dan logistik, kerjasama militer dalam bidang pendidikan dan pelatihan, kesehatan militer, patroli terkoordinasi, operasi bersama di perbatasan, dan pemanfaatan Indonesia Peace and Security Center (IPSC).
Ketiga, terwujudnya sinkronisasi program antar kementerian/lembaga dalam hal pembinaan kesadaran bela negara, pembangunan infrastruktur di perbatasan, penelitian dan pengembangan pertahanan, industri dan teknologi pertahanan serta pendidikan dan pelatihan. Keempat, terwujudnya peran Universitas Pertahanan dalam merealisasikan sumber daya manusia pertahanan negara secara terintegratif dan peran Badan Pendidikan dan Pelatihan merealisasikan peningkatan profesionalitas pengawakan Kemhan dan TNI di bidang pertahanan.
Sasaran kelima adalag memonitor implementasi Perpres Nomor 10 Tahun 2010 yang berkaitan dengan Koordinasi Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan). Keenam, terlaksananya refungsionalisasi dan revitalisasi pelaksanaan tugas pokok Kemhan di daerah Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan dalam rangka mengsinergiskan program pemberdayaan wilayah pertahanan di daerah dengan fokus prioritas daerah perbatasan di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Papua.
Sedangkan sasaran ketujuh adalah terlaksananya percepatan pengadaan Alutsista TNI 2012 yang tepat waktu dan memenuhi spesifikasi teknis serta proses paralel dengan mewajidkan pengadaan yang mampu diproduksi oleh industri pertahanan dalam negeri. Kedelapan, terwujudnya inovasi teknologi dalam Litbang pertahanan untuk mendukung pemenuhan Alutsista TNI.
Kesembilan, terlaksananya tertib perencanaan dan pengelolaan anggaran pertahanan sesuai urgensi kebutuhan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kesepuluh, terselenggaranya pola pengawasan komprehensif sejak awal sampai pasca kegiatan untuk mewujudkan clean government dan good governance. Dan, sasaran kesebelas adalah terlaksananya pengusulan ditertibkannya Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap barang milik negara yang dikelola oleh TNI.
Sumber : Jurnas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar