KUALA LUMPUR-(IDB) : Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia memandang penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh Pemerintah Indonesia dan Malaysia tentang keamanan teritorial laut dapat memberikan perlindungan optimal bagi para nelayan tradisional kedua belah pihak.
"MoU ini bertujuan untuk memberikan perlindungan optimal bagi nelayan tradisional kedua negara," kata Kepala Bidang Penerangan, Sosial, Budaya KBRI untuk Malaysia, Suryana Sastradiredja saat dijumpai di Kuala Lumpur, Senin.
Menurut dia, MoU ini sebagai upaya untuk menyepakati dan memberikan perlindungan bagi para nelayan di kedua belah pihak, jika selama ini melakukan penangkapan ikan yang belum ditentukan batas-batas wilayah di kedua negara itu.
Seperti diketahui para nelayan tradisional memiliki kapal berukuran kecil yang tidak dilengkapi dengan peralatan navigasi yang sewajarnya sehingga mereka tidak mengetahui lokasi secara jelas (apakah di perairan Indonesia ataupun Malaysia -red).
"Ini bisa saja terjadi (penangkapan nelayan -red) mengingat masih adanya tumpang tindih klaim wilayah perbatasan laut antar kedua negara sehingga dikawatirkan bisa menimbulkan kesalahpahaman.
Terkait dengan hal tersebut, kedua negara menyadarinya dan bila terjadi penangkapan terhadap nelayan tradisional dikawatirkan dapat membuat hubungan kedua negara serumpun ini menjadi memanas.
Oleh karenanya, kata dia, dengan adanya pedoman umum penanganan masalah laut perbatasan RI-Malaysia maka dalam praktiknya kedua negara akan berkoordinasi dengan melakukan patroli bersama.
Sementara itu, kesepahaman ini ditandatangani masing-masing oleh Pelaksana Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) Indonesia Lakma TNI Y. Didik Heru Purnomo dan Sekretaris Majelis Keselamatan Negara Malaysia Dato Mohamed Thajudeen Abdul Wahab di Nusa Dua, Bali, Jumat (27/1).
Turut menyaksikan penandatangan tersebut yaitu Menkopolhukam Djoko Suyanto dan Menteri di Departemen Keperdanamenterian Malaysia Dato` Seri Mohamed Nazri Bin Abdul Aziz.
"MoU ini bertujuan untuk memberikan perlindungan optimal bagi nelayan tradisional kedua negara," kata Kepala Bidang Penerangan, Sosial, Budaya KBRI untuk Malaysia, Suryana Sastradiredja saat dijumpai di Kuala Lumpur, Senin.
Menurut dia, MoU ini sebagai upaya untuk menyepakati dan memberikan perlindungan bagi para nelayan di kedua belah pihak, jika selama ini melakukan penangkapan ikan yang belum ditentukan batas-batas wilayah di kedua negara itu.
Seperti diketahui para nelayan tradisional memiliki kapal berukuran kecil yang tidak dilengkapi dengan peralatan navigasi yang sewajarnya sehingga mereka tidak mengetahui lokasi secara jelas (apakah di perairan Indonesia ataupun Malaysia -red).
"Ini bisa saja terjadi (penangkapan nelayan -red) mengingat masih adanya tumpang tindih klaim wilayah perbatasan laut antar kedua negara sehingga dikawatirkan bisa menimbulkan kesalahpahaman.
Terkait dengan hal tersebut, kedua negara menyadarinya dan bila terjadi penangkapan terhadap nelayan tradisional dikawatirkan dapat membuat hubungan kedua negara serumpun ini menjadi memanas.
Oleh karenanya, kata dia, dengan adanya pedoman umum penanganan masalah laut perbatasan RI-Malaysia maka dalam praktiknya kedua negara akan berkoordinasi dengan melakukan patroli bersama.
Sementara itu, kesepahaman ini ditandatangani masing-masing oleh Pelaksana Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) Indonesia Lakma TNI Y. Didik Heru Purnomo dan Sekretaris Majelis Keselamatan Negara Malaysia Dato Mohamed Thajudeen Abdul Wahab di Nusa Dua, Bali, Jumat (27/1).
Turut menyaksikan penandatangan tersebut yaitu Menkopolhukam Djoko Suyanto dan Menteri di Departemen Keperdanamenterian Malaysia Dato` Seri Mohamed Nazri Bin Abdul Aziz.
Sumber : Antara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar