Garis territorial sangat urgent bagi kedaulatan negara. Dua buah patok telah dihancurkan. Mutlak didukung infrastruktur agar Malaysia tak seenaknya mengklaim. TNI AD giat berpatroli.
PONTIANAK–(IDB) : Titik perbatasan Indonesia-Malaysia di Camar Wulan di Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas masih status quo. Penguasaan kembali 1499 hektar yang digeser masuk Malaysia, perlu diimbangi pembenahan infrastruktur. Khusus patok siluman, sudah dimusnahkan.
“Patok siluman di Camar Wulan sudah dimusnahkan oleh Korem 121/ABW,” tegas Letnan Kolonel (Inf) Desius, Kapendam XII/Tanjungpura kepada Equator, Sabtu (30/7).
Keberadaan patok siluman itu dimungkinkan ulah oknum yang menggeser patok karena pada tahun tersebut sedang maraknya pembalakan liar (illegal logging). Patok digeser untuk menghindari kejaran aparat keamanan RI yang bertugas di perbatasan.
Menurut Desius, pihak Korem 121/ABW telah memusnahkan dua patok ilegal beberapa waktu lalu yang berada sekitar 250 meter dari garis perbatasan Indonesia-Malaysia.
Selain patok siluman, Kodam XII/Tanjungpura juga membantah jika ada patok tapal batas yang hilang. Berdasarkan laporan intelijen di lapangan, kondisi patok tapal batas masih aman-aman saja.
Meskipun aman, Kodam XII/Tanjungpura tetap akan terus meningkatkan patroli perbatasan karena sudah tugas TNI AD dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Guna mengantisipasi hal tersebut, setiap tahun TNI AD memprogramkan patroli perbatasan dan pemeriksaan patok tapal batas. Bahkan, tak jarang pula, TNI bersama-sama Tentara Diraja Malaysia berpatroli bersama di wilayah perbatasan Indonesia - Malaysia,” tuturnya.
Tidak hanya itu, kata Desius, masyarakat Camar Wulan belakangan ini mulai aktif melakukan penanaman di lokasi itu. Masyarakat juga tenang karena telah ada pos lintas batas dengan menempatkan anggota TNI.
Saat ini, pantai yang masuk wilayah Malaysia sudah dikelola secara lebih baik sehingga menjadi daya tarik wisata. Seperti diketahui, status quo di lokasi itu ditetapkan pasca MoU tahun 1978 yang salah dan merugikan sehingga menyebabkan lahan Indonesia seluas 1499 hektar bergeser ke Malaysia. Pengukuran dengan cara menarik garis lurus sangat merugikan, padahal letaknya melengkung.
Berdasarkan pantauan yang dilakukan Tractates London tahun 1981 disepakati pengukuran batas negara harus sesuai watershed. Tetapi kenyataannya, dari survei yang dilakukan tahun 1975 tidak ditemukan adanya watershed atau arah mata air pada SRTP 01/Swk.
Begitu juga di Camar Wulan tidak ditemukan adanya watershed, Tetapi pada patok segitiga di pasir berumput terdapat watershed, sehingga layak diduga patok tersebut sebagai patok 01 buatan Belanda-Inggris.
Soal batas Indonesia-Malaysia ini memang sering bermasalah. Salah satu penyebabnya perbedaan sudut pengukuran antara Indonesia yang eks jajahan Belanda dan Malaysia yang eks negara persemakmuran Inggris.
Sementara pihak Malaysia terkesan tinggal diam dalam penyelesaian tapal batas yang tidak hanya di Camar Wulan saja, namun di titik D 400 di Kabupaten Bengkayang, titik Gunung Raya di Kabupaten Bengkayang, garis batas gunung raya I dan II yang terjadi sejak tahun 1980-an.