SURABAYA-(IDB) : PT Penatarsan Angkatan Laut (PAL) Indonesia terus berupaya bangkit kembali dari `kemunduran` akibat gejolak perkapalan dunia. Harga kapal saat itu naik turun tak menentu. Sedangkan harga pelat sebagai bahan baku utama kapal, juga melambung tak keruan. Ditambah lagi minimnya order. Kini, PT PAL Indonesia siap merebut kembali kejayaan itu.
Menurut Direktur Utama PT PAL Indonesia Harsusanto, kondisinya kini sudah mulai membaik. Pesanan terus berdatangan, baik dari perusahaan dalam negeri seperti Pertamina yang memesan tanker 17.500 maupun dari luar negeri, seperti Italia. Kementerian Pertahanan RI pun kini menunggu pesanannya, yakni tiga unit kapal cepat rudal dan satu unit kapal perusak kawal rudal.
Dengan kondisi itu, Harsusanto optimistis PAL Indonesia akan kembali berjaya di industri perkapalan. Hanya diakui selama perjalanan itu, ada sejumlah kendala, terutama soal importasi dengan pihak Bea Cukai. Kalau itu sudah diatasi, Harsusanto meyakini kembali melesat. Itu membanggakan karena proses pembuatan kapal 100 persen telah dikuasai putra-putra Indonesia.
Industri perkapalan PT PAL bermula jauh sebelum Indonesia merdeka. Adalah tahun 1822 Gubernur Jenderal V.D. Capellen yang pertama kali mencetuskan ide membangun industri perkapalan di Hindia Belanda. Industri perkapalan ini diharapkan akan mampu menunjang armada laut Kerajaan Belanda di wilayah Asia .
Seiring waktu berjalan, industri perkapalan yang diharapkan berdiri pada 1939 dengan nama Marine Establishment (M.E.). Pada tanggal 27 Desember 1949 diserahkan kepada Pemerintah Indonesia dan diubah menjadi Penataran Angkatan Laut (PAL).
Hingga kini peran dan fungsi PT PAL Indonesia tidak berubah, yaitu mendukung dan memberikan pelayanan pemeliharaan dan perbaikan kepada armada Angkatan Laut Indonesia. Setelah berubah menjadi Konatal (Komando Penataran Angkatan Laut), lalu Perusahaan Umum (Perum) PAL, dan kini menjadi PT PAL Indonesia (Persero).
Produk-produk yang telah dikuasai PT PAL, antara lain kapal patroli cepat lambung baja klas 57 m, kapal patroli cepat/kapal khusus lambung aluminium klas sampai dengan 28 m, kapal tugboat dan anchor handling tug/supply sampai dengan klas 6.000 BHP, kapal ikan sampai dengan 600 GRT, dan kapal ferry dan penumpang sampai dengan 500 pax.
Sumber: Metrotvnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar