JAKARTA-(IDB) : Negara yang kuat harus ditopang tiga pilar. Pertama, pilar ekonomi; kedua, pilar pertahanan yang diwakili TNI; dan ketiga, pilar industri, terutama industri pertahanan. Karena itulah, Kementerian Pertahanan (Kemhan) bertekad membangun kemandirian industri pertahanan.
Ini antara lain, terbukti dalam komitmen pemerintah memberdayakan BUMN Industri Strategis (BUMNIS), pemanfaatn alat utama sistem persenjataan (alutsista) produk dalam negeri, dan merumuskan roadmap industri pertahanan dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 24 Tahun 2010. Permenhan ini berisi roadmap jangka panjang hingga tahun 2029.
"Dalam rangka modernisasi alutsista, TNI sepenuhnya mengikuti kebijakan pemerintah menggunakan secara optimal produksi industri pertahanan dalam negeri. Kebijakan tersebut amat strategis, karena dapat mengurangi ketergantungan terhadap negara lain," ujar Sekjen Kemhan Marsdya TNI Eris Herryanto MA.
Dalam program revitalisasi ini, tutur Marsdya Eris, pemerintah memiliki komitmen kuat untuk menciptakan Indonesia Incorporated dengan memberdayakan BUMNIS, seperti PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, PT PAL, dan PT LEN.
Menurut dia, produk alutsista buatan industri dalam negeri bisa dibanggakan. Panser buatan PT Pindad misalnya, diminati Malaysia. "Malaysia berniat membeli 30 unit panser buatan Pindad. Ini bagus karena berarti produk industri pertahanan kita diakui di luar negeri," ujar Eris.
Lebih lanjut, Sekjen Kemhan menegaskan, kebijakan-kebijakan yang ditetapkan Menhan Pumomo Yusgiantoro sangat pro terhadap kemandirian industri pertahanan dalam negeri. Kebijakan tersebut di antaranya adalah bahwa setiap pengadaan alutsista TNI harus mengikutsertakan industri nasional, baik BUMN maupun swasta, dalam pengadaan alutsista untuk diproduksi di dalam negeri.
Marsdya Eris menjelaskan, ada beberapa upaya Kemhan meningkatkan kinerja dan performa industri pertahanan dalam negeri. Yaitu, pemenuhan kebutuhan alutsista menggunakan produk dalam negeri; pembelian alutsista dari luar negeri menggunakan offset system guna transfer ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pemberdayaan industri pertahanan dalam negeri; rencana strategis reseach & development (R & D) pertahanan, termasuk kerja sama dengan luar negeri melalui joint development untuk alih teknologi; penataan struktur industri pertahanan dan alih teknologi; rencana pengadaan alutsista multiyears; dan rencana barang dan jasa yang dimintakan fasilitas fiskal
"Di samping itu, mendayagunakan industri pertahanan nasional dalam rangka meningkatkan kemandirian pertahanan. Strategi ini pada dasarnya memaksimalkan penggunaan alutsista produksi nasional. Dan secara simultan, industri pertahanan nasional didorong untuk senantiasa memperbaiki kualitas dan kapabilitas produksi alutsista guna meningkatkan daya saing," ujarnya.
Marsdya Eris menyebutkan, Kemhan berkomitmen seoptimal mungkin memberdayakan industri pertahanan dalam negeri (BUMN & BUMS). Namun, bila industri pertahanan dalam negeri belum sepenuhnya mampu, harus diupayakan melalui kolaborasi, joint production & joint development.
"Selanjutnya, pemerintah melalui Kemhan, dalam upaya pembinaan dan pengembangan industri pertahanan dalam negeri, akan melakukan penilaian (assessment) untuk kualifikasi dan akreditasi industri, serta kualifikasi dan akreditasi sistem manajemen mutu," ucapnya.
Sekjen Kemhan menambahkan, Kemhan juga menyiapkan konsep pengembangan postur TNI dalam memenuhi kekuatan mininum atau minimum essential force (MEF) guna kelengkapan operasi militer maupun operasi militer selain perang.
"Dalam pemenuhan perlengkapan operasi militer untuk misi perdamaian dunia dan bencana alam, Kemhan telah membuat rencana kebutuhan alutsista yang diperlukan dalam kurun waktu lima tahun atau satu rencana strategis (renstra). Sarana pertahanan tersebut diperlukan untuk memenuhi MEF, dan untuk mendukung tugas-tugas TNI dalam melaksanakan operasi militer untuk perang (OMP), dan operasi militer selain perang (OMSP)," katanya.
Di antaranya, tutur dia, adalah peace keeping mission dan operasi penanggulangan bencana. Demikian pula dalam pemenuhan perlengkapan atau sarana militer, diperlukan pelibatkan tiga pilar industri pertahanan.
Yakni, litbang dan perguruan tinggi, industri nasional yang ada, serta Kemhan dan TNI sebagai pengguna. "Dengan adanya sinergitas tersebut diharapkan dapat mendorong percepatan kemandirian di bidang sarana pertahanan, yang mencakup peralatan untuk pendukung daya gerak, pendukung daya tempur, pendukung komando, kendali, komunikasi, komputer, intelijen, pengamatan dan pengenalan (K4IPP), dan pendukung logistik/ perbekalan," katanya.