Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tri Prasodjo mengatakan, kapal perang TNI Angkatan Laut KRI Alkura-830 baru-baru ini berhasil menangkap kapal Philipina jenis pum boat Noel Mar- 2 karena melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia tanpa ijin dan tanpa dilengkapi dengan dokumen.
Kapal Noel Mar-2 yang dinakhodai oleh Jun Buluhan, juga berkewarganegaraan Philipina,dihentikan dan diperiksa ketika berlayar di sekitar perairan Laut Maluku, dan setelah dilakukanpemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen oleh personel TNI AL, diketahui kapal berbobot 2 GT tersebut membawa 3 ekor ikan tuna di dalam palka kapal tanpa dilengkapi dokumen serta tidak memiliki ijin melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia. .
Menurut Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tri Prasodjo, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kapal yang diawaki6 orang anak buah kapal (ABK) berkebangsaan Philipina itu, selanjutnya dikawal menuju Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tahuna.
Sumber: TNI AL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar