NEW YORK-(IDB): Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK- PBB) pada Senin mengeluarkan sebuah resolusi yang berisi keputusan untuk segera mempertimbangkan pembentukan pengadilan khusus di Somalia maupun kawasan Afrika Timur guna mengadili para perompak yang beroperasi di perairan Somalia.
Resolusi 1976 (2011) itu disahkan secara aklamasi oleh seluruh 15 anggota DK-PBB dalam sidang yang berlangsung di Markas Besar PBB, New York.
Melalui resolusi tersebut, Dewan Keamanan meminta negara dan pihak-pihak yang terkena dampak perompakan --terutama masyarakat pelayaran internasional-- untuk membantu terciptanya proses peradilan dan penahanan terhadap perompak, yaitu dengan membentuk dana perwalian.
Dewan juga menekankan pentingnya masyarakat internasional menjalankan reaksi secara menyeluruh dalam mengatasi masalah perompakan serta penyebab utama terjadinya perompakan.
Sejalan dengan itu, DK-PBB mengimbau negara-negara untuk bekerja sama mengatasi masalah penyendaraan, mendorong negara-negara dan organisasi kawasan untuk membantu Somalia memperkuat kemampuan penjaga perairan mereka, serta mendesak semua negara memperlakukan aksi perompakan sebagai tindakan kriminal melalui hukum nasional di negara masing-masing.
Selain itu, Dewan Keamanan juga menggarisbawahi pentingnya langkah-langkah untuk melakukan investigasi serta menuntut siapapun yang mendanai, merencanakan, mengorganisir atau secara tidak sah menerima keuntungan dari aksi-aksi serangan yang dilakukan para perompak di perairan Somalia.
Menurut isi resolusi, DK-PBB melihat ketidakstabilan yang terus berlangsung di Somalia merupakan salah satu penyebab utama terjadinya perompakan dan perampokan bersenjata yang di perairan Somalia.
Sementara itu dalam resolusi-resolusi yang telah dikeluarkan sebelumnya, Dewan Keamanan PBB memberikan wewenang kepada negara-negara dan organisasi-organisasi kawasan untuk memasuki perairan wilayah Somalia serta menggunakan "langkah-langkah apapun yang diperlukan" untuk memerangi perompakan.
Langkah-langkah yang dimaksud antara lain dengan mengerahkan kapal dan pesawat militer, juga merampas serta membuang perahu, kapal, persenjataan dan peralatan-peralatan apapun yang digunakan para perompak untuk menjalankan aksi serangannya.
Somalia adalah salah satu negara yang berada di Tanduk Afrika, yaitu semenanjung di Afrika Timur yang juga meliputi Ethiopia, Eritrea dan Djibouti.
Somalia sejak 1991 tidak memiliki pemerintahan pusat yang berfungsi semestinya dan selama berpuluh-puluh tahun terpecah karena konflik dan perseteruan antar-faksi.
Resolusi 1976 (2011) itu disahkan secara aklamasi oleh seluruh 15 anggota DK-PBB dalam sidang yang berlangsung di Markas Besar PBB, New York.
Melalui resolusi tersebut, Dewan Keamanan meminta negara dan pihak-pihak yang terkena dampak perompakan --terutama masyarakat pelayaran internasional-- untuk membantu terciptanya proses peradilan dan penahanan terhadap perompak, yaitu dengan membentuk dana perwalian.
Dewan juga menekankan pentingnya masyarakat internasional menjalankan reaksi secara menyeluruh dalam mengatasi masalah perompakan serta penyebab utama terjadinya perompakan.
Sejalan dengan itu, DK-PBB mengimbau negara-negara untuk bekerja sama mengatasi masalah penyendaraan, mendorong negara-negara dan organisasi kawasan untuk membantu Somalia memperkuat kemampuan penjaga perairan mereka, serta mendesak semua negara memperlakukan aksi perompakan sebagai tindakan kriminal melalui hukum nasional di negara masing-masing.
Selain itu, Dewan Keamanan juga menggarisbawahi pentingnya langkah-langkah untuk melakukan investigasi serta menuntut siapapun yang mendanai, merencanakan, mengorganisir atau secara tidak sah menerima keuntungan dari aksi-aksi serangan yang dilakukan para perompak di perairan Somalia.
Menurut isi resolusi, DK-PBB melihat ketidakstabilan yang terus berlangsung di Somalia merupakan salah satu penyebab utama terjadinya perompakan dan perampokan bersenjata yang di perairan Somalia.
Sementara itu dalam resolusi-resolusi yang telah dikeluarkan sebelumnya, Dewan Keamanan PBB memberikan wewenang kepada negara-negara dan organisasi-organisasi kawasan untuk memasuki perairan wilayah Somalia serta menggunakan "langkah-langkah apapun yang diperlukan" untuk memerangi perompakan.
Langkah-langkah yang dimaksud antara lain dengan mengerahkan kapal dan pesawat militer, juga merampas serta membuang perahu, kapal, persenjataan dan peralatan-peralatan apapun yang digunakan para perompak untuk menjalankan aksi serangannya.
Somalia adalah salah satu negara yang berada di Tanduk Afrika, yaitu semenanjung di Afrika Timur yang juga meliputi Ethiopia, Eritrea dan Djibouti.
Somalia sejak 1991 tidak memiliki pemerintahan pusat yang berfungsi semestinya dan selama berpuluh-puluh tahun terpecah karena konflik dan perseteruan antar-faksi.
Sumber: Antara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar