Pages

Senin, September 08, 2014

KRI Bung Tomo 357 Tiba Di Belawan

BELAWAN-(IDB) : Kapal Republik Indonesia (KRI) Bung Tomo yang dipesan dari Inggris, tiba di Indonesia. Kapal itu sandar di Pelabuhan Belawan, Senin (8/9/2014) siang setelah menempuh perjalanan sejauh 9.740 nautical mile dari Inggris.

Tiba di Dermaga Pelabuhan Ujung Baru, Belawan, kedatangan kapal dengan nomor lambung 357 tersebut disambut Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) I Belawan, Laksamana Pertama (Laksma) Pulung Prambudi. Peninjauan pun dilakukan ke dalam kapal baru tersebut.

"Kita bangga karena terpilih sebagai pelabuhan pertama di Indonesia yang disinggahi KRI Bung Tomo," kata Danlantamal Pulung Prambudi.

KRI Bung Tomo merupakan salah satu dari tiga kapal perang yang dibuat di Inggris. Dua lainnya yakni KRI John Lie 358 dan KRI Usman Harun 359. KRI Bung Tomi dengan komandan Kolonel Laut (P) Yayan Sofiyan membawa 87 Anak Buah Kapal (ABK) yakni perwira, bintara, tamtama serta 5 warga sipil asing sebagai teknisi kapal.

KRI Bung Tomo merupakan kapal perang terbaru tipe fregat ringan atau Multi Role Light Fregate (MRLF) yang mempunyai berat 2.300 ton, panjang 95 meter dan lebar 12,7 meter. Kapal ini didukung empat motor pendorong pokok Codad (Combined Diesel and Diesel) yang mampu berlayar dengan kecepatan maksimal 31 knots.

Kapal ini juga dilengkapi dengan sistem navigasi, komunikasi dan kendali persenjataan mutakhir yang terintegrasi dengan baik, yaitu meriam utama Oto Malara kaliber 76 mm, meriam penangkis serangan udara DS 30 B Remsig kaliber 30 mm, torpedo antikapal selam Thales Sensor Cutlass 242, rudal permukaan ke udara SAM Vertical Launch Sea Wolf dan Rudal Exocet MM 40 Block II.

Kapal ini sebelumnya sudah diresmikan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro di Dermaga Anchorline di Barrow In Furniess, Inggris pada 18 Juli lalu. Kapal ini sudah singgah di beberapa negara sebelum tiba di Indonesia hari ini.


Berikut liputannya :

Sejumlah personil TNI AL menyambut Kapal Republik Indonesia (KRI) Bung Tomo-357 setibanya di Dermaga Pelabuhan Belawan Medan, Sumut, Senin (8/9). KRI Bung Tomo merupakan kapal perang milik TNI AL terbaru buatan Inggris yang mampu bertempur menghadapi serangan atas air, bawah air maupun udara.
Penari menyambut kedatangan Kapal Perang Indonesia (KRI) Bung Tomo-357 dengan tarian persembahan adat melayu setibanya di Dermaga Pelabuhan Belawan Medan, Sumut, Senin (8/9). KRI Bung Tomo merupakan kapal perang milik TNI AL terbaru buatan Inggris yang mampu bertempur menghadapi serangan atas air, bawah air maupun udara.




Sumber : Detik

Pelepasan Prajurit Marinir Mutasi Ke Yonif 10 Marinir Setoko



SURABAYA-(IDB) : Komandan Pasmar-1 Brigadir Jenderal TNI (Mar) Kasirun Situmorang melepas keberangkatan prajuritnya ke Batalyon Infanteri-10 Marinir di dermaga Koarmatim Ujung, Surabaya, Minggu (07/9/2014).


Sedikitnya 291 prajurit dari Brigif-1 Marinir, Menbanpur-1 Marinir, Menkav-1 Marinir dan Menart-1 Marinir dengan pimpinan Kapten Marinir Novri G Kaloh berangkat mutasi ke Yonif-10 Marinir Setoko, Batam dengan menggunakan KRI Teluk Hading-538.

 

Dalam arahannya, Danpasmar-1 menyampaikan bahwa tugas yang akan dilaksanakan tersebut merupakan amanah dari seluruh rakyat indonesia, yaitu menjaga kedaulatan dan keutuhan  wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Sebelum mengakhiri arahannya, orang nomor satu di jajaran Pasmar-1 itu berpesan kepada seluruh prajurit yang akan berangkat ke Yonif-10 Marinir, agar selalu menjalin komunikasi dengan keluarga, membentengi diri dengan keimanan dan   ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, meningkatkan komunikasi dan hubungan dengan warga masyarakat sekitar beserta aparat terkait (Instansi TNI dan Instansi Pemerintah). Selain itu selalu meningkatkan kepekaan dan tanggap terhadap aspirasi yang berkembang di wilayahnya masing-masing, menjaga keamanan personel dan material terutama penyimpanan senjata, amonisi dan handak harus sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak melakukan tindakan serta perbuatan yang dapat meresahkan masyarakat dan selalu menjaga nama baik Korps Marinir, TNI AL, TNI, Bangsa dan Negara.

 

Usai memberikan arahan. Komandan Pasmar-1 memberikan ucapan selamat jalan dan bertugas di tempat yang baru diikuti Para Asisten Pasmar-1 dan pejabat teras dijajaran Pasmar-1.




Sumber : Kormar

Siasat Penyelaman Kapal Selam

JKGR-(IDB) : Saat bergerak di air Kapal Selam (KS) hanya mengandalkan propeller dan saat ini belum ada teknologi pendorong jet bagi KS. Kalau untuk kapal permukaan mungkin ada, tetapi bagi kS yang 90 persen kegiatannya berada dalam air, perlu penelitian yang lebih serius, untuk memiliki kemampuan itu.

AIP (air independent propulsion) memberikan kemampuan menyelam lebih lama bagi KS konvensionil bertenaga diesel, sebelum diharuskan snorkeling untuk mengisi kembali baterai penggerak motor elektrik saat menyelam.


Dalam pengoperasiannya, KS dapat menyelam pada beberapa macam kedalaman. KS bisa dikatakan menyelam pada kedalaman periskop, yaitu sekitar empat belas meter, dimana KS masih dapat menggunakan periskopnya untuk melaksanakan kegiatan pengamatan daerah operasi sekitar KS berada, dan juga masih dapat menggunakan alat alat angkatnya untuk bekerja (melakukan pengisian baterai dengan rezim RDP, atau mengirimkan / menerima berita dan lain-lain).


Biasanya KS akan berada pada kedalaman ini pada saat melakukan pengintaian di daerah lawan.


Kedalaman aman adalah kedalaman selam sekitar tiga puluh sampai tiga puluh lima meter sekurang-kurangnya, dimana KS dapat berlayar dengan aman, walaupun tidak dapat melihat lingkungan sekitarnya yang ada di atas air, karena pada kedalaman ini KS tidak akan mungkin tertabrak oleh kapal atas air (dengan asumsi, bahwa tidak akan ada kapal atas air yang demikian besarnya, sehingga sarat kapalnya mencapai tiga puluh meter).


KS dilarang keras menyelam lama pada kedalaman di antara dalam periskop dan dalam aman, karena ada kemungkinan akan tertabrak oleh kapal atas air.


Kedalaman operasi adalah kedalaman di atas atau lebih dalam dari kedalaman aman, dimana KS boleh beroperasi dengan jangka waktu yang tidak terbatas.


Kedalaman maksimal adalah suatu kedalaman, dimana kapal masih boleh menyelam, tetapi waktu untuk berada di daerah kedalaman ini dibatasi. Hal ini berkaitan dengan keselamatan badan tekan KS, dalam menerima tekanan kedalaman air tempatnya menyelam, yang akan bertambah besar 1 kg/cm2 setiap pertambahan kedalaman sepuluh meter.


Biasanya kedalaman ini dicapai saat KS harus melarikan diri dari kejaran musuh, masuk kekedalaman ini untuk mengambil keuntungan adanya layer dalam air yang memiliki kemampuan menghalangi propagasi pancaran sonar aktif kapal atas air musuh, atau menurunkan kemampuan deteksi sonar pasif kapal selam lawan. Lama berlayar pada kedalaman maximal harus senantiasa dicatat, karena ini akan mempengaruhi kekuatan badan tekan KS secara keseluruhannya.


KRI Nanggala 502 (photo: detik.com)


Kedalaman kehancuran atau collapse depth adalah kedalaman yang diperhitungkan secara teoritis, berdasarkan ketebalan badan tekan kapal akan dapat menghancurkan kapal. Bagi Changbogo class, collapse depth adalah sekitar empat ratus lima puluh meter sampai lima ratus meter, tetapi tergantung seberapa lama dan sering KS ini telah menjalani pelayarannya pada kedalaman maksimal pada masa masa sebelumnya. Makin lama KS pernah berada pada kedalaman maximal, makin rendah dalam arti makin kecil nilai collapse depth tersebut. ditiap kedalaman tersebut prosedur penanganan emergency yang berbeda-beda.


Secara prosedur yang dilarang itu adalah diantara kedalaman periskop dan kedalaman aman, alias di tengah-tengah. Sonar memang bisa aktif memantau tetapi bila kita bisa menghindar dari resiko, akan lebih baik. Saat KS memantau melalui periskop (kedalaman periskop) yang muncul di permukaan hanya periskopnya saja. Riak bisa timbul tergantung kecepatan KS saat itu. Saat KS mengintai biasanya berjalan lambat, lagipula periskop KS itu mempunyai jarak pantau yang jauh.

Kapal selam juga memiliki tipe dan jenis. Perbedaan KS Pemburu dan KS biasa, cukup banyak, mulai dari bentuk desain KS nya, propeller, persenjataan, elektronika, navigasi, sensor dan lain-lain. 




Sumber : JKGR

Ikut Latihan Perang Di Hawaii, TNI AL Buktikan Tak Kalah Kelas

SURABAYA-(IDB) : Untuk pertama kalinya, Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut mengikuti latihan gabungan internasional yang digelar oleh Armada ke-3 US Navy. Latihan tersebut tergabung dalam bagian Satgas Rim of The Pacific (Rimpac) 2014 di Hawaii.

Total ada 49 kapal perang atas air, 6 kapal selam, 200 pesawat tempur, dan 25 ribu personel dari 23 negara mengikuti latihan Rimpac.


KRI Banda Aceh-593 milik TNI AL yang mengikuti latihan telah tiba di Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (2/9).


Latihan Bersama Multilateral RIMPAC 2014 merupakan latihan 2 tahunan yang dilakukan negara-negara Asia Pasifik. Ini akan jadi program latihan bersama antara TNI AL dengan US Pacifik Command (USPACOM).


“Ini merupakan latihan dua tahunan terbesar untuk kawasan Asia Pasifik, dan ini merupakan latihan militer yang pertama kali diikuti TNI AL,” kata Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Didit Herdiyawan di Kolinlamil, Jakarta Utara, Selasa (2/9).


Didit menjelaskan, latihan yang digelar dari tanggal 26 Juni 2014 hingga 1 Agustus 2014 yang terbagi dalam 2 fase latihan yakni Harbour Phase di Marine Corps Base Hawaii dan US Naval Base Pearl Harbour, serta Sea Phase di perairan Oahu dan Samudra Pasifik.


Lanjut Didit, TNI AL sejak tahun 2008 telah mengirim perwakilannya dari Korps Marinir sebagai peserta. Namun baru pada tahun ini untuk pertama kalinya mengikuti Rimpac dengan mengirimkan sebuah Kapal Perang (KRI Banda Aceh 593) untuk berlatih. TNI AL juga menurunkan 1 Kompi Marinir 226 personel.


Ini untuk meningkatkan kerja sama internasional serta memantapkan profesionalisme prajurit dihadapkan dengan tuntutan tugas, juga sebagai tolak ukur kemampuan masing-masing individu maupun kerja sama di bidang operasional,” jelasnya.


“Pengiriman KRI Banda Aceh-593 berusaha mewujudkan TNI AL berkelas dunia atau World Class Navy. Sekaligus membuktikan kepada dunia bahwa TNI AL juga bisa mengirimkan kapal perang produksi dalam negeri yang kemampuannya dapat disejajarkan dengan kapal perang buatan asing,” tandasnya.


Menurut Didit, tidak ada perbedaan yang mencolok dalam latihan gabungan internasional yang digelar oleh Armada ke-3 US Navy tersebut.


“Marinir AS dan disini (Indonesia) tidak ada bedanya, perbedaan kegiatan profesional tidak ada bedanya tapi dalam struktur ada bedanya,” pungkasnya. 




Sumber : Merdeka

21 September 2014, 222 Pesawat TNI Masuk Juanda

SURABAYA-(IDB) : Pesawat-pesawat tempur TNI untuk peringatan HUT TNI ke-69 akan masuk Jatim pada 21 September 2014. Pesawat-pesawat itu terdiri dari berbagai jenis dengan jumlah total sebanyak 222 unit.

Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Armatim, Letkol Laut (KH) Drs Abdul Kadir, mengatakan pada 22 September, pesawat-pesawat ini akan langsung latihan gabungan (latgab) dengan TNI AL dan TNI AU.

“Total ada 222 pesawat tempur, 85 di antaranya jenis helicopter,” kata Kadir di kantornya, Senin (8/9/2014).

Kadir menuturkan, pesawat-pesawat ini sebagian besar akan ditempatkan di Terminal 1 (T1) dan Terminal 1 (T2) Bandara Juanda. Sementara sebagian kecil akan diparkir di Bandara Abdul Rachman Saleh Malang dan Pangkalan Udara Iswahyudi Madiun.

“Kami juga siapkan hangar khusus karena pesawat ini berbeda dengan pesawat biasa, terutama untuk pesawat Sukhoi dari RUsia dan F5 Tiger yang baru dibeli dari Perancis,” sambungnya.

Kadir menerangkan latgab yang berlangsung sampai 4 Oktober ini merupakan semacam gladi kotor pertunjukan parade TNI. Sebelumnya, pada 12 Agustus sampai 21 September nanti, semua elemen berlatih di kesatuannya masing-masing.

“Untuk pesawat, sekarang sedang latihan membentuk formasi. Sama, kami TNI AL juga sedang berlatih sendiri, begitupun TNI AD. Nanti pada 22 September latgab untuk menyatukan rangkaian pertunjukan yang sudah dilatih tadi,” ujarnya.

Dijelaskan, selain untuk menyeragamkan, latgab selama 17 hari ini diperlukan untuk menyelaraskan serta mematenkan waktu masing-masing personil.

“Supaya timing-nya tepat,” ucap Kadir, yang lanjut mengatakan peringatan HUT TNI ke-69 ini akan dipimpin langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Latgab ini akan dimulai pukul 09.00 WIB dan maksimal akan selesai pukul 14.00 WIB tiap harinya. Untuk acara puncak, 7 Oktober akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dan diperkirakan akan selesai pada pukul 12.00 WIB.

Kadir menuturkan meskipun Bandara Juanda akan dipadati pesawat-pesawat tempur TNI, hal tersebut tidak akan sampai melumpuhkan jadwal penerbangan komersial.

“Kan nanti ada koordinasi. Yang jelas, penerbangan komersial tidak akan lumpuh, apalagi bandara sampai tutup,” pungkasnya.

Bandara Juanda Tunggu Keputusan Jakarta 

Pejabat sementara General Manager PT Angkasa Pura I, Sukirman, membenarkan info bahwa Bandar Udara Juanda akan digunakan dalam perayaan hari jadi ke-69 TNI yang mengambil lokasi Surabaya, Jawa Timur, pada tahun ini. Namun belum jelas seperti apa pengaruh penggunaan bandara ini oleh TNI terhadap layanan penerbangan sipil.

Sukirman mengatakan perwakilan PT Angkasa Pura I masih terlibat dalam rapat koordinasi ihwal rencana perayaan hari ulang tahun TNI tersebut di Jakarta pada hari ini, Senin, 8 September 2014. "Tunggu saja hasil keputusannya nanti," katanya.

Namun Sukirman memastikan bakal ada persiapan gladi kotor dan bersih. Adapun rencana penutupan ataupun pengalihan rute akan segera disampaikan, terutama kepada para pengguna Bandara Juanda. "Kalau sampai hari ini masih normal," katanya.

Sebelumnya, Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya mengabarkan rencana penutupan Bandara Juanda pada 1-4 Oktober dan 7 Oktober 2014. Perayaan nasional HUT TNI setiap 5 Oktober pada tahun ini akan dipusatkan di Bandara Juanda.

Rencananya, akan ada 219 pesawat militer terlibat dalam perayaan. Pada 26-30 September 2014 akan ada 10 parking stand di Terminal 1 dan 2 untuk pesawat militer. Lalu pada 1-4 Oktober dan 7 Oktober 2014, pukul 07.00-14.00 WIB, aerodrome Juanda ditutup bagi penerbangan sipil.



 Sumber : Tribunnews

Sistem Penegakan Hukum dalam RUU Kelautan

JM-(IDB) : Brigadir Jenderal Polisi, Analis Kebijakan Utama Mabes Polri, Dan Satgas II Tim Korkamla Bakorkamla RI

Indonesia merupakan Negara Kelautan terbesar di dunia yang memiliki bentang laut luas dengan ribuan pulau besar dan kecil. Jumlah pulaunya lebih dari 13.500 buah dan mencakup wilayah sepanjang 3.000 mil laut dari Sabang sampai Merauke.


Namun sayangnya, potensi lautan yang luas tersebut belum mampu dijaga secara maksimal, sementara aktivitas pemanfaatan wilayah laut Indonesia untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi potensi ekonomi laut dan jasa transportasi laut semakin meningkat, sehingga potensi terjadinya pelanggaran semakin besar.


Persoalan utama yang mendapatkan perhatian sampai saat ini dan belum terselesaikan dengan baik adalah adanya beberapa lembaga yang berwenang menangani pelanggaran hukum di wilayah laut Indonesia secara tersendiri dan terpisah, seperti TNI AL, Polair, Ditjen Imigrasi, Ditjen Bea Cukai, Kejaksaan, Ditjen Perhubungan Laut (Armada PLP/KPLP), Kehutanan dan KKP.


Konflik kewenangan tidak jarang terjadi, misalnya yang terjadi antara TNI AL dan Bea Cukai. TNI AL bertugas mengawasi hingga Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), namun wilayah tugas Bea dan Cukai tidak begitu jelas pengaturannya, sehingga tidak jarang terjadi persinggungan antara TNI AL dan Bea Cukai dalam menangani kasus pelanggaran di perairan Indonesia.


RUU Kelautan sebagai bagian dari upaya untuk memberikan kepastian hukum dalam penegakan hukum harus sekaligus mampu menyelesaikan masalah tumpang tindihnya sistem penegakan hukum di wilayah laut.


Keberadaan RUU Kelautan ketika diundangkan seharusnya tidak menimbulkan masalah baru, akan tetapi justru membantu menyederhanakan kerumitan persoalan penegakan hukum di laut, sehingga lebih mampu memberikan kepastian hukum bagi institusi yang memiliki kewenangan di wilayah laut dan memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha, pengguna jasa, dan transportasi laut.


Untuk memastikan RUU Kelautan mampu mengelaborasi dan mengakomodasi seluruh kepentingan nasional terhadap kedaulatan, pengamanan, dan pengembangan wilayah laut Indonesia maka harus dipastikan mekanisme sistem penegakan hukum di wilayah laut terakomodasi dan Rancangan Undang-Undang.


Selebihnya, proses pembahasan RUU Kelautan yang sudah masuk dalam agenda Prolegnas dan diperkirakan akhir September 2014 diundangkan, hendaknya proses tersebut dikawal seluruh elemen dan komponen masyarakat. Harapannya, RUU Kelautan mampu memainkan peran penting dan signifikan dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, penegakan kedaulatan dan hukum di wilayah laut, menjamin kepastian hukum, serta meminimalisasi masuknya berbagai kepentingan yang bertujuan keuntungan pribadi, kelompok, dan institusi.


Kewenangan Penegakan Hukum Di Laut


Perwujudan keamanan di laut pada hakikatnya memiliki dua dimensi, yaitu penegakan kedaulatan dan penegakan hukum yang saling berkaitan satu sama lain, sesuai ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.


Penegakan hukum di laut tidak dapat dilepaskan dari peran TNI Angkatan Laut sebagai komponen utama pertahanan negara di laut yang secara konsisten mengemban tugas untuk menjaga keutuhan wilayah Indonesia, mempertahankan stabilitas keamanan di laut, serta melindungi sumberdaya alam di laut dari berbagai bentuk gangguan keamanan dan pelanggaran hukum di wilayah perairan yurisdiksi nasional Indonesia.


Hal tersebut diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 9 butir b, yaitu tugas Angkatan Laut adalah ‘menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi’.


TNI Angkatan Laut tidak sendirian dalam melakukan pengelolaan dan mekanisme penegakan kedaulatan serta penegakan hukum di laut. Karena, sampai saat ini tugas tersebut ditangani oleh beberapa kementerian dan lembaga negara di bawah koordinasi Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla).


Instansi-instansi tersebut memiliki kewenangan, sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam rangka penegakan hukum dengan melakukan periksaan dan penyelidikan serta penyidikan terhadap tindak pidana tertentu di laut.


Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, masalah penegakan hukum di laut tidak dapat ditangani satu instansi saja, karena undang-undang memberikan mandat kepada beberapa instansi pemerintah. Instansi yang berwenang melaksanakan penegakan hukum di laut dan pantai serta pelabuhan nasional sebagai berikut.

  1. TNI Angkatan Laut, yang bertugas menjaga keamanan teritorial, kedaulatan wilayah NKRI di laut dari ancaman negara asing.
  2. Polisi Perairan (Polair), yang melakukan penyidikan terhadap kejahatan di wilayah perairan Hukum Indonesia.
  3. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2), yang bertugas mengawasi pelanggaran lalu lintas barang impor/ekspor (penyelundupan).
  4. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Armada PLP/KPLP) bertugas sebagai penjaga pantai dan penegakan hukum di laut
  5. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bertugas sebagai penyidikan kekayaan laut dan perikanan.
  6. Kementerian ESDM, bertugas mengawasi pekerjaan usaha pertambangan dan pengawasan hasil pertambangan.
  7. Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, bertugas mengawasi benda cagar budaya serta pengamanan terhadap keselamatan wisatawan, kelestarian, dan mutu lingkungan.
  8. Kementerian Hukum dan HAM, bertugas sebagai pengawas, penyelenggara keimigrasian dan penyidikan tindak pidana keimigrasian.
  9. Kejaksaan Agung RI bertugas untuk penuntutan mengenai tindak pidana yang terjadi di wilayah seluruh Indonesia.
  10. Kementerian Pertanian, bertugas untuk pengamanan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
  11. Kementerian Negara Lingkungan hidup bertugas di bidang lingkungan hidup.
  12. Kementerian Kehutanan, bertugas melakukan penegakan hukum di bidang kehutanan meliputi penyelundupan satwa dan illegal logging.
  13. Kementerian Kesehatan, bertugas melakukan pengawasan/pemerikasaan kesehatan di kapal meliputi awak kapal, penumpang, barang, dan muatan.

Tantangan Dan Kompleksitas Penegakan Hukum Di Laut


Faktanya, penegakan hukum di wilayah laut sampai kini masih mengalami berbagai kendala yang belum terselesaikan. Berbagai pelanggaran hukum di wilayah laut sering kali tidak jelas penyelesaiannya. Masing-masing stakeholder keamanan dan keselamatan laut melakukan fungsi penegakan hukum yang tidak terkoordinasi dengan baik dan meninggalkan permasalahan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan pengguna sarana transportasi laut.


Penegakan hukum di laut yang masih bersifat sektoral karena banyak instansi yang berwenang dalam penegakan hukum di laut dengan berbagai dasar hukum yang dimilikinya dan berpotensi menimbulkan banyak permasalahan hukum, di antaranya tumpang tindih wewenang antarinstansi penegak hukum yang menimbulkan konflik antarlembaga penegak hukum.


Di samping itu, mekanisme sistem penegakan hukum yang meliputi penyidikan, penuntutan, dan peradilan juga belum terdefinisi jelas dalam peraturan perundang-undangan yang diatur tersendiri.


Terlalu banyaknya jumlah instansi yang menangani masalah keamanan dan keselamatan laut membuat bingung para pengguna jasa di wilayah laut. Baru saja usai diperiksa instansi yang satu kemudian diperiksa lagi oleh instansi lainnya, dan seterusnya. Ketika salah satu lembaga berwenang melakukan pemeriksaan, lembaga lain yang memiliki kewenangan pada teritori sama merasa enggan untuk memeriksa dan memilih melakukan pemeriksaan secara terpisah. Akibatnya, timbul kerugian dari pengguna jasa, baik materiil maupun non-materiil yang menyebabkan terjadinya peningkatan biaya transportasi laut, menjadi lebih mahal.


Permasalahan peliknya konflik kewenangan antar-penegak hukum di wilayah laut ditambah dengan permasalahan lain yang tidak kalah penting, menyangkut perizinan, bahkan sebagian besar pelanggaran yang terjadi di laut menyangkut soal perizinan, misalnya tindak pidana penangkapan ikan tanpa izin, berlayar tanpa izin, membawa hasil hutan tanpa izin, pencarian benda berharga tak berizin, menangkap dan membawa satwa yang dilindungi tanpa dokumen resmi atau tidak berizin dan kegiatan di perairan Indonesia tanpa izin.


Perizinan juga menghadapi kendalanya sendiri karena adanya pembagian kewenangan pengelolaan wilayah laut antara provinsi dan daerah kota/kabupaten, sehingga harus melakukan pengurusan perizinan di tingkat propinsi dan pengurusan perizinan di tingkat kota/kabupaten.


Sistem Penegakan Hukum Di Wilayah Laut


Mengingat permasalahan tumpang tindihnya kewenangan penegakan hukum di laut dan rumitnya perizinan maka seharusnya penegakan hukum di laut dan proses perizinan dilakukan terpadu antar-berbagai instansi yang berwenang di wilayah laut dan tunduk pada undang-undang tersendiri, mengingat pelanggaran di laut merupakan tindak pidana yang memiliki kekhasannya sendiri (tindak pidana khusus) yang hanya terjadi di wilayah laut, memiliki kompleksitas dan tantangannya sendiri.


Berdasarkan ketentuan pasal 8 dan penjelasannya dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, mengisyaratkan dapat dibentuk Pengadilan Khusus sebagai diferensiasi/spesialisasi di lingkungan Peradilan Umum, yaitu Pengadilan Khusus terhadap tindak pidana di Perairan Indonesia, Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, dan Landas Kontinen.


Penting dan mendesaknya penyelenggaraan peradilan pidana laut yang dilakukan secara adhoc dengan membentuk badan khusus peradilan di bawah Badan Keamanan Laut (Bakamla), sebagaimana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatukan seluruh kasus pelanggaran hukum pidana di wilayah laut dari seluruh institusi yang memiliki wewenang penegakan hukum dalam proses peradilan tunggal di Bakamla.


Berdasarkan pertimbangan kebutuhan kepastian hukum akan berdampak luas, karena melibatkan hubungan antarnegara. Pengadilan umum dinilai kurang kompeten menangani proses penegakan hukum di laut dan permasalahan yang khusus bersangkutan dengan keamanan dan keselamatan di laut, termasuk upaya mewujudkan penyelenggaraan peradilan yang sederhana, murah, dan cepat.


Dengan menerapkan kekhususan dalam upaya penegakan hukum di wilayah laut maka permasalahan pengaturan keterlibatan berbagai institusi keamanan dan keselamatan di laut dalam sistem penegakan hukum dapat diatur secara lebih detail dan khusus sampai pada proses peradilan.


Selanjutnya, penegakan hukum lebih dapat dioptimalkan dengan memastikan penanganan kasus pidana sederhana ditangani masing-masing institusi, dan kasus-kasus besar ditangani di bawah supervisi langsung Bakamla.


Terakhir, kepastian hukum lebih dapat dijamin. Para pelaku dan pengguna laut dan jasa transportasi laut memiliki kepastian segala sesuatu yang berkaitan dengan pidana kelautan, mendapatkan informasi sebagaimana yang diharapkan, dan mendapatkan kepastian proses hukum yang sedang dijalani.


Keberadaan Bakamla dimaksudkan untuk lebih mengefektifkan dan mengefisienkan tugas penegakan hukum di laut yang single agency multi task. Bakamla harus mampu mengelola kewenangan berbagai instansi penegakan hukum di laut untuk bekerja bersama melakukan pemeriksaan (on board).


Contoh, instansi A memeriksa dokumen kapal, instansi B muatan kapal, sesuai tugasnya. Misalnya, pemeriksaan muatan ikan di kapal oleh Departemen Kelautan dan Perikanan, pemeriksaan muatan kayu oleh Departemen Kehutanan atau pemeriksaan cukai oleh Bea Cukai dalam satu waktu, sehingga kapal yang diperiksa tidak mengalami penundaan terlalu lama.


Kebutuhan Bakamla yang single agency multi task dapat diwujudkan dengan diberlakukannya peraturan yang mengatur eksistensi Badan Keamanan Laut (Bakamla).


Sistem penegakan hukum di wilayah laut harus memperjelas peran Bakamla dalam proses penegakan hukum, di antara instansi yang berwenang di wilayah laut, mulai dari proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan yang berwawasan maritim. Sistem penegakan hukum di wilayah laut juga mengatur tentang jenis pelanggaran pidana yang terjadi dan sanksi pidananya sebagai akibat dari terjadinya pelanggaran hukum di laut.

  1. Penyelidikan dan Penyidikan

Mengingat peran Bakamla sebagai lembaga yang diharuskan mampu mewujudkan penegakan hukum secara terpadu maka peran Bakamla adalah menyelenggarakan proses pemeriksaan dan penyidikan termasuk dengan menggunakan operasi patroli secara terpadu di bawah kendali Bakamla dengan berbagai instansi yang berwenang dalam penegakan hukum di laut, sehingga mampu mencegah instansi-instansi tersebut melakukan pemeriksaan secara terpisah. Keterlibatan Bakamla juga harus memastikan supervisi terhadap instansi berwenang untuk menindaklanjuti pelanggaran hukum berskala besar sampai proses peradilan dan diputus penaltinya.

  1. Penuntutan dan Peradilan

Penuntutan dan proses peradilan dibentuk secara adhoc, yang harus diatur dalam ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Kelautan dengan mengedepankan asas penyelenggaraan peradilan murah, cepat, dan sederhana.

  1. Asas biaya murah, berarti biaya penyelenggaraan peradilan ditekan, sehingga dapat dijangkau oleh para pencari keadilan dan menghindari pemborosan yang tidak perlu.
  2. Asas cepat menghendaki agar peradilan dilakukan secara cepat. Penyelenggaraan peradilan diharapkan dapat selesai sesegera mungkin dan dalam waktu yang singkat.
  3. Asas sederhana memiliki maksud bahwa dalam penyelenggaraan peradilan dilakukan dengan sederhana, singkat, dan tidak berbelit-belit.

Dalam penyitaan dan penyimpanan barang bukti misalnya, Bakamla perlu difasilitasi area khusus untuk mengurangi biaya bersandar kapal sebagai barang bukti, termasuk tempat penyimpanan barang bukti secara khusus dan perlunya pengaturan pengajuan barang bukti yang tidak dapat dihadirkan dalam persidangan karena sifat barang buktinya, seperti kapal, satwa, ikan dan lainnya.


Penuntutan melibatkan pihak kejaksaan dan majelis hakim melibatkan institusi kehakiman yang dipersiapkan terlebih dahulu dengan wawasan dan pengetahuan kemaritiman, termasuk penegakan hukum di wilayah laut melalui pendidikan dan pelatihan khusus jaksa dan hakim.


Dengan memastikan sistem penegakan hukum dan mekanismenya terakomodasi jelas dalam RUU Kelautan maka keteraturan dan ketertiban dalam upaya penegakan hukum di laut akan melahirkan kepastian hukum, menjamin keamanan dan keselamatan laut dalam rangka mendukung eksistensi laut Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia, dan menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan kawasan laut Indonesia, termasuk pengembangan perekonomian dalam menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.




Sumber : JurnalMaritim

Penutupan Latihan Angkutan Laut Militer 2014

SURABAYA-(IDB) : Latihan Angkutan Laut Militer (Latanglamil) tahun 2014 resmi ditutup oleh Wakil Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Laut (Waasops KSAL) Laksamana Pertama TNI Didik Wahyudi, S.E, mewakili Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Laut (Asops KSAL) Laksamana Muda TNI Arief Rudianto, S.E.,M.M, di Pusat Latihan Kapal Perang (Puslatkaprang) Komando Latihan Armatim RI Kawasan Timur (Kolatarmatim), Surabaya, Jumat (5/9/2014).

Waosops KSAL yang didampingi oleh Kepala Staf Komando Lintas Laut Militer (Kaskolinlamil) Laksamana Pertama TNI Karma Suta, S.E., membacakan sambutan tertulis Asops KSAL.

Menurut Waasops KSAL, Latanglamil tahun 2014 merupakan latihan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan personel dan diharapkan pada pelaksanaan latihan bisa sesuai dengan harapan dari pimpinan TNI Angkatan Laut. Selain itu, latihan ini juga dimaksudkan dalam rangka menunjang tugas pokok Kolinlamil karena latihan ini berfungsi sebagai ajang untuk mengaplikasikan proses perencanaan operasi militer melalui keputusan pengambilan keputusan operasi militer untuk mencapai harapan pemerintah dan rakyat sehingga diharapkan Angkutan Laut Militer dapat menjamin keselamatan segenap bangsa Indonesia khususnya di pulau-pulau terluar.

Di akhir sambutannya, Asops KSAL menekankan kepada peserta Latanglamil antara lain, akan mempertahankan dan meningkatkan yang sudah dicapai dalam Latanglamil tahun 2014 ini untuk meningkatkan profesionalisme prajurit Kolinlamil, menerapkan materi yang telah dilatihkan pada saat pelaksanaan operasi Anglamil sesungguhnya, dengan tetap memperhatikan dinamika lapangan serta menjadikan hasil ataupun produk Latanglamil tahun ini sebagai bahan masukan penyempurnaan doktrin latihan terkait operasi Angkutan Laut Militer.

Kadispen Kolinlamil, Letkol Laut (KH) Heddy Sakti A, dalam siaran persnya mengatakan Latanglamil dilaksanakan selama lima hari yaitu sejak tanggal 1 sampai dengan 5 September 2014,dibagi menjadi empat tahap kegiatanya itu tahap perencanaan, tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap pengakhiran.

Latihan ini melibatkan personel yang terdiri dari Mako Kolinlamil Satlinlamil Jakarta dan Surabaya, Pasmar I Surabaya, Koopsau I TNI AU dan Kostrad TNI AD.



Sumber : Jurnas

Alenia Aermacchi M-346 Singapura

image

JKGR-(IDB) : Republik Singapura Air Force (RSAF) resmi menggunakan jet latih advanced Alenia Aermacchi M-346 Master, untuk mendidik pilot baru di skuadron pelatihan pesawat tempur yang berbasis di Prancis.


Menteri pertahanan Singapura Dr Ng Eng Hen menghadiri ceremony pengiriman 12 jet latih tempur, 3/09/2014, untuk bergabung ke Skadron 150, yang berbasis di Cazaux Air Base dekat Bordeaux, Prancis.


Pembelian jet latih canggih ini dilakukan pada tahun 2010 untuk menggantikan pesawat McDonnell Douglas A-4SU Skyhawks RSAF yang sudah tua, yang juga berbasis di Cazaux. Jet latih M-346s juga dilengkapi dengan simulator misi penuh, yang disuplai oleh Boeing.



Jet latih militer  The Alenia Aermacchi M-346 Master
Detasemen pelatihan RSAF di Cazaux Air Base berdiri tahun 1998, dan tahun 2011 RSAF memperpanjang perjanjian dengan Prancis untuk menggunakannya hingga tahun 2035.


Singapura merupakan salah satu dari empat negara yang membeli M-346, bersama dengan Italia (disebut T-346A), Israel (M-346 Lavi), dan Polandia. Berbeda dengan tiga operator lain, Singapura belum mengajukan pembelian untuk sistem Elbit Systems Targo helmet-mounted display (HMD) yang merupakan bagian dari paket pelatihan tambahan pesawat.




Sumber : JKGR