Pages

Rabu, November 06, 2013

Tugas Pokok Pasukan Perdamaian TNI POLRI

TANGERANG-(IDB) : Tim penjaga perdamaian (Peacekeeper) dimiliki Polri dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Namun, ada beberapa perbedaan antara pasukan penjaga perdamaian versi Polri dan TNI.

"Militer yakni TNI juga dikirim ke Sudan. Tapi, tugas Polri beda dengan mereka (TNI). Kami bertugas menjaga perdamaian, tapi dengan fungsi dan tugas kepolisian yakni menjaga dan melindungi rakyat yang ada di sana," ungkap Kapolri Jenderal Sutarman, di Pantai Tanjung Pasir, Teluk Naga, Tangerang, Banten, Selasa (5/11/2013).

Selain itu, penjaga perdamaian Polri yang dinamai Formed Police Unit (FPU) juga bertugas melindungi pengungsian dan mengembalikan agar hukum bisa berjalan dengan normal.

"Jadi tugas Polri dan TNI berbeda. Kalau TNI bertugas memberi bantuan militer," jelasnya.

Sutarman menambahkan, pasukan FPU 6 yang baru melakukan pembaretan rencananya akan diberangkatkan 26 November 2013. Sebelumnya, pasukan berjumlah 140 orang sudah menjalani latihan intens selama dua bulan.

"Oleh karenanya kita harus menyiapkan secara baik karena negara yang akan dituju adalah baru bagi mereka. Kita melakukan pelatihan dari kemampuan bahasa, kemampuan fisik, kemampuan taktik dan teknis yang akan dibutuhkan untuk melindungi masyarakat yang ada di sana," paparnya.

FPU 6 juga menyiapkan peralatan yang lengkap mulai dari alat komunikasi, alat masak, persenjataan dan alat-alat lain termasuk alat perorangan dalam rangka perlindungan diri.

"Mereka dikirim bukan hanya memberikan pelindungan dan pelayanan. Kita juga memiliki bertugas mengembalikan keadaan masyarakat pada keadaan damai dan mengembalikan negara dalam posisi normal, hukum bisa ditegakkan, konflik bisa dihilangkan dan sistem pemerintahan bisa berjalan dengan baik," simpulnya.




Sumber : Sindo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar