BRUSSELS-(IDB) : Sidang Komisi Luar
Negeri Parlemen Eropa memutuskan untuk meratifikasi Perjanjian Kemitraan
Komprehensif Indonesia - Uni Eropa dan akan segera membawanya kepada
Sidang Pleno Parlemen Eropa untuk diterima sebagai perjanjian hukum yang
mengikat Indonesia dan Uni Eropa.
Perjanjian itu juga memuat penegasan terhadap kedaulatan, integritas teritorial dan keutuhan wilayah Indonesia. Dengan demikian, keutuhan wilayah Indonesia merupakan suatu elemen hukum yang mengikat dalam hubungan Indonesia - Uni Eropa, kata Counsellor Pensosbud KBRI Brussels, Riaz JP Saehu kepada ANTARA London, Jumat.
Hal itu terungkap dalam diskusi tentang Papua Barat yang diselenggarakan oleh Sub Komite HAM, Parlemen Eropa, katanya.
Saat ini semua Parlemen Nasional 27 negara anggota Uni Eropa meratifikasi Perjanjian Kemitraan Komprehensif tersebut yang menjadi kerangka dasar hubungan Indonesia - Uni Eropa yang lebih komprehensif dan strategis.
Pentingnya Perjanjian ini bagi hubungan Indonesia - Uni Eropa itu kembali ditekankan Ana Gomes, anggota Parlemen Eropa, dalam diskusi tentang Papua Barat yang diselenggarakan oleh Sub Komite HAM, Parlemen Eropa, Kamis.
Diskusi yang berlangsung selama 45 menit dengan sembilan pembicara ini merupakan bagian dari diskusi umum Sub Komite HAM tentang berbagai masalah HAM dan administrasi internal Sub Komite yang berlangsung selama dua hari.
Sub Komite HAM juga mengadakan diskusi tentang efisiensi 40 lebih Dialog HAM Uni Eropa dengan berbagai negara di dunia Sementara diskusi tentang Papua Barat ini dihadiri empat anggota Parlemen Eropa dari total 164 anggota Parlemen Eropa yang duduk di Komite Hubungan Luar Negeri.
Dalam menanggapi pernyataan anggota masyarakat madani Indonesia yang hadir sebagai pembicara dalam diskusi ini, Ana Gomes menyampaikan keberadaan anggota masyarakat madani Indonesia di Brussels merupakan bukti nyata kemajuan pesat demokratisasi Indonesia, dimana mereka dapat bepergian ke Eropa tanpa dihalangi Pemerintah Indonesia.
Ana Gomes menjelaskan bahwa pada saat ia bertugas di Indonesia pada 1999, masalah Papua tabu dibicarakan dan kini hal ini menjadi suatu hal yang biasa dibicarakan di berbagai forum di Indonesia.
Ditekankan demokrasi di Indonesia telah sedemikian maju sehingga Uni Eropa dan Indonesia kini memiliki Perjanjian Kemitraan Komprehensif Indonesia - UE yang membuka kesempatan luas bagi pengembangan kerja sama termasuk bidang HAM.
Sementara itu, Leonidas Donskis, anggota Parlemen Eropa asal Lithuania, menyatakan yang diperlukan sebenarnya adalah dialog budaya antar berbagai pihak dan bukan dialog politik.
Jadi Contoh
Sedangkan Morgan McSwiney yang mewakili European External Action Service (EEAS) yaitu Kantor Urusan Politik Luar Negeri dan Pertahanan Uni Eropa menyampaikan Indonesia adalah contoh baik demokratisasi yang sukses.
Model Indonesia perlu menjadi rujukan di Timur Tengah dan Indonesia juga telah memberikan inspirasi bagi Myanmar, ujarnya.
McSwiney menekankan Uni Eropa mendukung kesatuan wilayah Indonesia dan Dialog HAM EU - Indonesia yang telah berjalan selama empat kali merupakan suatu forum yang sangat positif dan konstruktif antara Indonesia dan UE dalam membahas HAM.
Ketua Sidang juga memberikan kesempatan kepada Dubes RI untuk Belgia, Luksemburg dan Uni Eropa, Arif Havas Oegroseno untuk memberikan pandangan.
Dalam hal ini, Dubes Arif Havas Oegroseno menjelaskan bahwa pemekaran Papua merupakan bagian dari program desentralisasi nasional yang dilakukan sejak 1999.
Dikatakannya prosesnya pun dilakukan setelah diadakannya dialog antara Pemerintah Pusat dengan Daerah di mana dasar hukum pemekaran Papua adalah UU yang mana prosesnya dilakukan secara demokratis di dalam Parlemen Indonesia.
Bahkan kalangan masyarakat dan akademis Papua lah yang menyusun RUU Otonomi Khusus Papua 2001. Oleh karena itu, pernyataan bahwa selama 15 tahun terakhir tidak ada perubahan sama sekali merupakan pernyataan menyesatkan atau "misleading," ujar Dubes Havas.
Perjanjian itu juga memuat penegasan terhadap kedaulatan, integritas teritorial dan keutuhan wilayah Indonesia. Dengan demikian, keutuhan wilayah Indonesia merupakan suatu elemen hukum yang mengikat dalam hubungan Indonesia - Uni Eropa, kata Counsellor Pensosbud KBRI Brussels, Riaz JP Saehu kepada ANTARA London, Jumat.
Hal itu terungkap dalam diskusi tentang Papua Barat yang diselenggarakan oleh Sub Komite HAM, Parlemen Eropa, katanya.
Saat ini semua Parlemen Nasional 27 negara anggota Uni Eropa meratifikasi Perjanjian Kemitraan Komprehensif tersebut yang menjadi kerangka dasar hubungan Indonesia - Uni Eropa yang lebih komprehensif dan strategis.
Pentingnya Perjanjian ini bagi hubungan Indonesia - Uni Eropa itu kembali ditekankan Ana Gomes, anggota Parlemen Eropa, dalam diskusi tentang Papua Barat yang diselenggarakan oleh Sub Komite HAM, Parlemen Eropa, Kamis.
Diskusi yang berlangsung selama 45 menit dengan sembilan pembicara ini merupakan bagian dari diskusi umum Sub Komite HAM tentang berbagai masalah HAM dan administrasi internal Sub Komite yang berlangsung selama dua hari.
Sub Komite HAM juga mengadakan diskusi tentang efisiensi 40 lebih Dialog HAM Uni Eropa dengan berbagai negara di dunia Sementara diskusi tentang Papua Barat ini dihadiri empat anggota Parlemen Eropa dari total 164 anggota Parlemen Eropa yang duduk di Komite Hubungan Luar Negeri.
Dalam menanggapi pernyataan anggota masyarakat madani Indonesia yang hadir sebagai pembicara dalam diskusi ini, Ana Gomes menyampaikan keberadaan anggota masyarakat madani Indonesia di Brussels merupakan bukti nyata kemajuan pesat demokratisasi Indonesia, dimana mereka dapat bepergian ke Eropa tanpa dihalangi Pemerintah Indonesia.
Ana Gomes menjelaskan bahwa pada saat ia bertugas di Indonesia pada 1999, masalah Papua tabu dibicarakan dan kini hal ini menjadi suatu hal yang biasa dibicarakan di berbagai forum di Indonesia.
Ditekankan demokrasi di Indonesia telah sedemikian maju sehingga Uni Eropa dan Indonesia kini memiliki Perjanjian Kemitraan Komprehensif Indonesia - UE yang membuka kesempatan luas bagi pengembangan kerja sama termasuk bidang HAM.
Sementara itu, Leonidas Donskis, anggota Parlemen Eropa asal Lithuania, menyatakan yang diperlukan sebenarnya adalah dialog budaya antar berbagai pihak dan bukan dialog politik.
Jadi Contoh
Sedangkan Morgan McSwiney yang mewakili European External Action Service (EEAS) yaitu Kantor Urusan Politik Luar Negeri dan Pertahanan Uni Eropa menyampaikan Indonesia adalah contoh baik demokratisasi yang sukses.
Model Indonesia perlu menjadi rujukan di Timur Tengah dan Indonesia juga telah memberikan inspirasi bagi Myanmar, ujarnya.
McSwiney menekankan Uni Eropa mendukung kesatuan wilayah Indonesia dan Dialog HAM EU - Indonesia yang telah berjalan selama empat kali merupakan suatu forum yang sangat positif dan konstruktif antara Indonesia dan UE dalam membahas HAM.
Ketua Sidang juga memberikan kesempatan kepada Dubes RI untuk Belgia, Luksemburg dan Uni Eropa, Arif Havas Oegroseno untuk memberikan pandangan.
Dalam hal ini, Dubes Arif Havas Oegroseno menjelaskan bahwa pemekaran Papua merupakan bagian dari program desentralisasi nasional yang dilakukan sejak 1999.
Dikatakannya prosesnya pun dilakukan setelah diadakannya dialog antara Pemerintah Pusat dengan Daerah di mana dasar hukum pemekaran Papua adalah UU yang mana prosesnya dilakukan secara demokratis di dalam Parlemen Indonesia.
Bahkan kalangan masyarakat dan akademis Papua lah yang menyusun RUU Otonomi Khusus Papua 2001. Oleh karena itu, pernyataan bahwa selama 15 tahun terakhir tidak ada perubahan sama sekali merupakan pernyataan menyesatkan atau "misleading," ujar Dubes Havas.
Sumber : Antara