Pages

Senin, Oktober 07, 2013

Agenda Besar TNI Setelah Upaya Reformasi

TNI memasuki usia ke-68. Upaya reformasi institusi ini mulai menampakkan hasilnya. Mulai dari netralitas saat pemilu hingga pendirian pusat persiapan pasukan perdamaian. Namun, masih ada agenda yang harus dilakukan. Apakah itu?

JAKARTA-(IDB) :TNI telah kembali ke jati dirinya untuk menjalankan fungsi dan tugas pertahanan negara, yakni menjaga kedaulatan dan integritas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Capaian ini harus dijaga.

Demikian pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat berpidato pada peringatan ulang tahun TNI ke-68 di Pangkalan Angkatan Udara, Halim Perdanakusuma, Sabtu (5/10).

Menurut Presiden SBY, reformasi TNI nampak dari netralitasnya saat Pemilu 2009. Presiden berharap TNI mampu menjaga netralitas itu ketika Pemilu 2014. "Karena dengan cara itulah TNI akan semakin dipercaya dan menjadi bagian penting dalam proses pematangan demokrasi di Indonesia," katanya.

TNI juga makin berperan dalam misi perdamaian dunia, bahkan mampu membangun Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian di Sentul, Jawa Barat. Peace Keeping Center, demikian namanya, dibangun untuk menyiapkan kontingen pasukan perdamaian hingga tingkat brigade.

Adapun terkait alutsista TNI, SBY mengingatkan perlunya optimalisasi industri strategis dan industri pertahanan nasional sebagai konsekuensi UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. "Melalui UU itu pula, kita fasilitasi kerjasama penelitian, perekayasaan, dan riset dengan mitra dari negara-negara sahabat, utamanya untuk mempercepat penguasaan ilmu pengetahuan dan alih teknologi pertahanan," katanya.

Merespons pernyataan Presiden SBY, Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq mengatakan, ada dua agenda besar yang harus dikelola TNI. Pertama, penguatan institusi TNI. Kedua, kemampuan profesionalitas kemiliteran bagi personil.

"Dua hal itu penting di tengah-tengah terpuruknya berbagai institusi/lembaga negara akibat terpaan isu korupsi dan inefisiensi," kata Mahfudz Siddiq di Jakarta, Sabtu (5/10).





Sumber : Jurnamen

Panglima TNI : Pengamanan KTT APEC Tanpa Keluhan

NUSA DUA-(IDB) : Panglima TNI, Jenderal TNI Moeldoko, memastikan tidak ada keluhan dari para tamu delegasi peserta KTT APEC 2013 di Nusa Dua Bali, demikian juga dengan tamu-tamu hotel itu.

"Kami pastikan pengamanan yang aman dan nyaman, Alhamdulillah seluruh delegasi tidak ada keluhan apa-apa," kata Moeldoko, saat mendampingi Presiden Susilo Yudhoyono meninjau pusat media dan ruang makan jurnalis, di Pusat Konvensi Nusa Dua Bali.

Pengamanan yang aman, katanya, juga harus menjamin kenyamanan para tamu delegasi KTT APEC 2013. Ada yang berbeda dalam pengamanan KTT APEC 2013 kali ini, hingga menjelang pelaksanaan KTT APEC 2013, tidak terlalu banyak personel TNI dan polisi berada di tempat umum.

"Kami juga ingin warga Bali nyaman dengan situasi pengamanan yang diberikan," kata Moeldoko.

Pengamanan ekstra ketat diberlakukan selama putaran KTT APEC 2013, di Nusa Dua, Bali, yang akan berlangsung hingga 8 Oktober mendatang.

Kepolisian Indonesia mengerahkan 4.942 personel, terdiri dari 3.855 personel Kepolisian Daerah Bali dan 1.069 personel bantuan dari Markas Besar Kepolisian Indonesia.





Sumber : Antara

DPR Tanggapi Usulan Wacana Pemberian Hak Suara Bagi TNI Di Pemilu

Hak suara adalah hak asasi bagi setiap warga negara tak terkecuali yang berprofesi militer. Sebab itu, mantan Panglima TNI Djoko Santoso mengusulkan tentara boleh memilih dalam pemilu dua periode mendatang, tahun 2019.
JAKARTA-(IDB) : Mantan Panglima TNI Djoko Santoso berharap agar personil militer mendapatkan hak suara pada Pemilu 2019. Alasannya, hak suara adalah hak asasi bagi semua warga termasuk tentara.



Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq bereaksi terhadap ide itu. Memang, secara prinsip hak suara berlaku bagi semua warga. Namun penerapan prinsip itu dalam konteks demokrasi di Indonesia belum tepat.



Alasan Mahfudz, di masa rezim otoriter TNI terlibat dalam politik. Meskipun sudah dibatasi dengan UU TNI No.32 Tahun 2004, kultur di internal TNI belum sepenuhnya berubah. Selain itu, masyarakat Indonesia masih cenderung irasional dalam politik sehingga potensi konflik masih terbuka lebar.



"Dengan dua faktor tesebut akan sangat rawan dan riskan apabila prajurit TNI diberikan hak pilihnya. Pemberian hak politik TNI saat ini belum relevan," ujar Mahfudz di Jakarta, Minggu (6/10).



Dalam diskusi yang digelar Pergerakan Perhimpunan Indonesia di Jakarta, Jumat (4/10), Djoko Santoso mengusulkan tentara mendapatkan hak suara pada pemilu. "Jangan takutlah. Zaman sudah berubah, tentara punya orientasi profesional saat ini. Tentara punya hak politik, asal diatur dan diawasi dengan tepat," katanya.



Dia menegaskan, pelibatan TNI dalam pemilu merupakan sebuah keniscayaan. Meski begitu, dia tetap berharap prajurit TNI yang terlibat dalam pemilu mampu menjaga aspek netralitas kepada bangsa dan negara. Setidaknya masih ada waktu untuk menyesuaikan diri karena hak itu sebaiknya diberikan pada 2019 dan bukan pada Pemilu 2014.




Sumber : Jurnamen

30 Prajurit TNI Mendaftar Jadi Penyidik KPK

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin menilai, mendaftarnya 30 prajurit aktif TNI sebagai calon pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan sebuah pelanggaran, sejauh hal itu sudah mendapat izin resmi dari atasannya langsung.
JAKARTA-(IDB) : Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin menilai, mendaftarnya 30 prajurit aktif TNI sebagai calon pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan sebuah pelanggaran, sejauh hal itu sudah mendapat izin resmi dari atasannya langsung.

"Menurut saya, tidak ada yang dilanggar oleh 30 prajurit TNI aktif yang ikut mendaftarkan diri sebagai penyidik di KPK, sejauh mereka sudah diizinkan komandannya," ujar Tubagus Hasanuddin kepada JurnalParlemen, Jumat (4/10).

Hal ini dikatakan Hasanuddin merespons adanya 30 prajurit aktif TNI yang kini mengikuti seleksi calon penyidik KPK. "Kalau nanti mereka mantap menjadi penyidik KPK, ya mereka harus mengundurkan diri dari ikatan dinas prajurit dan keluar. Dan, dalam melaksanakan tugasnya di KPK nantinya tidak boleh lagi bawa atribut yang berbau TNI lagi," tegasnya.

Menurut Hasanuddin, prajurit TNI juga memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya. Mereka juga punyak hak dan pilihan dalam melanjutkan kariernya. "Saya melihat ini bukan sebuah upaya politik yang dilakukan KPK untuk memproporsionalkan penyidik yang direkrut selama ini dari instansi Kejaksaan dan Kepolisian. Tetapi ini semata adanya hak dan  kesempatan yang sama  sebagai warga negara," tegasnya.

Seperti diketahui, KPK menggelar seleksi perekrutan pegawai dari unsur TNI. Saat ini ada 30 anggota TNI yang tengah menjalani tes seleksi untuk memperebutkan "jatah" menjadi penyidik KPK. Mereka nantinya akan menduduki jabatan eselon II di KPK.

Kepala Biro SDM KPK Apin Avian, Rabu (2/10), mengatakan, rekrutmen anggota KPK dari kalangan TNI, kata Apin, memang baru dilakukan tahun ini, setelah sebelumnya KPK mendapatkan izin dari Panglima TNI. Sebanyak 30 orang TNI yang berminat langsung mendaftarkan diri melalui asisten personalia TNI. "Jika terpilih, mereka harus menerima konsekuensi berhenti dari pekerjaan sebagai personel TNI alias alih profesi menjadi pegawai KPK," tandas Apin.





Sumber : Jurnamen