JAKARTA-(IDB) : Menhan RI mengatakan penyediaan anggaran untuk mendukung penyiapan
Komponen cadangan relatif murah dan alokasi anggarannya tidak mengambil
dari struktur anggaran baru.
Demikian dikatakan Menhan, Purnomo Yusgiantoro pada forum Rapat Dengar
Pendapat dengan anggota komisi I DPR RI untuk membahas RUU Komponen
Cadangan Pertahanan Negara (KCPN), Senin (20/5) di Gedung DPR, Senayan
jakarta.
Lebih lanjut Menhan menjelaskan alokasi anggaran yang disediakan
untuk proyek pembangunan Komponen cadangan berasal dari kebijakan
pemerintah masa KIB ke 2 untuk menerapkan Zero Grwoth Policy kepada
Kemhan dan TNI.
Sehubungan dengan adanya kebijakan tersebut maka, menurut Menhan
perhitungan untuk anggaran pertahanan khususnya untuk belanja pegawai
akan menurun dan secara otomatis terjadi penghematan anggaran
pertahanan.
Oleh karena itu Menhan juga berpendapat, penghematan anggaran yang
ada tersebut selain dapat dialihkan untuk peningkatan kesejahteraan
prajurit, modernisasi alutsista dan peningkatan profesionalisme prajurit
juga bisa dialokasikan untuk kebutuhan pembayaran komponen cadangan.
“Pada Pemerintahan KIB ke 2 ini kita bisa banyak mendapatkan Saving
karena Zero Growth Policy, kita bisa mengurangi persentase belanja
pegawai dan kita bisa gunakan untuk pembelian alutsista, profesionalisme
dan kesejahteraan dari prajurit kita serta membayar komponen
cadangan,”. Ungkap Menhan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Menhan menuturkan dengan adanya
Undang-Undang Komcad maka cukup jelas cost dari pertahanan akan turun
dan postur pertahanan negara yang kecil namun efektif dan efisien juga
bisa dilakukan.
Selain terkait anggaran, mengenai pentingnya pembahasan RUU KCPN juga
didasarkan pada jajak pendapat yang pernah dilakukan Kemhan pada 14-15
November 2007 lalu. ” Kita lakukan jajak pendapat terhadap beberapa
komponen bangsa. Hasilnya dari PNS dan BUMN, 70 persen setuju RUU ini
dibahas. Dari karyawan swasta, wiraswasta dan pengusaha, 69,8 persen
setuju dibahas. Dari kalangan TNI dan Polri, 85,7 persen setuju, pelajar
dan mahasiswa 66,4 persen setuju, pensiunan 63,8 persen setuju, ibu
rumah tangga 70,4 persen setuju, dan yang tidak bekerja 60 persen
setuju. Sehingga bisa disimpulkan, mayoritas setuju RUU ini dibahas,”
jelas Menhan.
Untuk itu Menhan mengatakan, RUU tentang Komponen Cadangan Pertahanan
Negara yang menjadi inisiatif pemerintah sudah jelas sangat penting dan
perlu segera dibahas bersama Komisi I DPR RI dalam masa persidangan
saat ini.
Forum Rapat Dengar Pendapat kali ini yang juga diikuti Sekjen Kemhan
Letjen TNI Budiman, dan Dirjen Potensi Pertahanan Kemhan, Pos. M
Hutabarat merupakan hanya forum pembahasan umum tentang RUU KCPN dan
belum mengarah kepada pembahasan substansi.
Komponen Cadangan Bukan Wajib Militer
Komponen Cadangan (Komcad) meski dilatih secara militer, bukanlah wajib
militer tetapi lebih merupakan latihan dasar kemiliteran kepada
masyarakat yang terpilih, dengan status tetap warga sipil, untuk
selanjutnya diorganisir dalam rangka menjaga kesiapsiagaan bila
sewaktu-waktu dibutuhkan bagi kepentingan pertahanan negara
Indonesia.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Potensi Pertahanan
Kementerian Pertahanan (Dirjen Pothan Kemhan) Dr. Ir.Pos M. Hutabarat,
Sabtu (15/6) di Kantor Walikota Bogor saat menjadi nara sumber dalam
Diskusi Publik “Komponen Cadangan” yang diselenggarakan oleh Gerakan
Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) cabang Bogor.
Turut hadir pada
Diskusi Publik tersebut antara lain Dekan Fakultas Ekologi Manusia
(Fema) Institut Pertanian Bogor (IPB), Dr. Arif Satria dan Direktur
Komponen Cadangan (Dirkomcad) Ditjen Pothan Kemhan Brigjen TNI Budi
Rachmat, S.E.Dihadapan peserta yang terdiri dari mahasiswa dan pelajar
Bogor.
Dirjen Pothan menjelaskan, sistem pertahanan Indonesia menganut
sistem pertahanan semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan
sumber daya nasional lainnya yang berada dan dimilik oleh bangsa
Indonesia, yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan
diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut untuk
menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap
bangsa dari segala bentuk ancaman.
Sesuai dengan postur pertahanan semesta komponen pertahanan terdiri
dari Komponen Utama, Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung, lebih
lanjut Dirjen Pothan mengatakan saat ini RUU Komponen Cadanganan sudah
berada di DPR dan masuk dalam Proglegnas tahun 2013. Dalam RUU Komponen
Cadangan ini disusun untuk mengatur bagaimana Komponen Cadangan
direkrut, bagaimana kompensasinya, dan bagaimana statusnya, sehingga
memberikan kejelasan bahwa Komponen Cadangan ini adalah bukan wajib
militer.
Dirjen Pothan menjelaskan, proses pembentukan Komponen Cadangan
melalui beberapa tahapan diantaranya tahapan pertama pengumuman
pendaftaran calon anggota komponen cadangan pertahanan negara di
instansi pemerintah, swasta dan media massa, tahapan ke dua pendaftaran
yaitu calon anggota dapat secara suka rela mendaftarkan diri bagi
komponen cadangan dan tahapan ke tiga seleksi bagi calon anggota yang
memenuhi persyaratan umum dan kompetensi dilatih dasar kemiliteran.